- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Abshor Perintahkan Segera Selesaikan 60 Hari Kerja,Temuan BPK

Keterangan Gambar : Abshor Perintahkan Segera Selesaikan 60 Hari Kerja,Temuan BPK
Mediajambi.com- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kelebihan pembayaran di
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi sebesar Rp
219.940.000.
Temuan ini melibatkan 25 pelaksana perjalanan dinas yang
terkait dengan pembayaran penginapan yang tidak sesuai dengan bukti
pertanggungjawaban.
BPK mencatat dalam hasil pemeriksaannya bahwa bukti
pembayaran penginapan (bill) yang diuji petik kepada 31 hotel di Pulau Jawa
menunjukkan adanya pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak
menginap.
Selain itu, ditemukan pula adanya markup harga atas tarif
menginap yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawabannya.
Auditor BPK mengungkapkan bahwa dengan memperhitungkan biaya
penginapan sebesar 30% serta tarif sesuai hasil konfirmasi hotel.
Terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp
234.024.069,00 pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menanggapi temuan ini, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor
Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada Sekretaris
Dewan (Sekwan) untuk menyelesaikan masalah ini secara administrasi.
"Kita sama-sama tahu bahwa temuan BPK ini ada batas
waktunya 60 hari kerja. Maka Sekwan harus menyelesaikan itu pada waktu 60 hari
kerja," kata Abshor dalam keterangannya.
Abshor menambahkan bahwa mekanisme yang dikeluarkan oleh BPK
sudah baik dan benar.
Ia mengajak seluruh anggota dewan untuk menghormati dan
segera menindaklanjuti temuan tersebut.
"Tentu kita harus menghormati temuan itu. Terkait
temuan itu, saya minta rekan-rekan dewan untuk segera menyelesaikannya sesegera
mungkin," ujarnya.
Dalam upaya menindaklanjuti pengembalian uang yang telah
dihabiskan secara tidak semestinya, Abshor telah menginstruksikan Sekwan untuk
berkomunikasi dengan seluruh anggota dewan yang terkait guna menyelesaikan
temuan tersebut dalam jangka waktu 60 hari kerja. *