- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Ada 22 Kasus Sanksi Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Jambi

Keterangan Gambar : Ada 22 Kasus Sanksi Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Jambi
Mediajambi.com - Pemerintah Kota Jambi memberlakukan sanksi
tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi kini menerapkan
denda yang bisa mencapai Rp20 juta rupiah bagi pelanggar.
Berdasarkan Peraturan Daerah Walikota Jambi Nomor 5 Tahun
2020, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau di luar jam
yang telah ditentukan, akan dikenakan denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20
juta rupiah.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan efek jera
bagi masyarakat yang masih acuh terhadap kebersihan kota Jambi, terutama di
siang hari.
"Ini untuk menanggulangi masalah sampah yang terus
meningkat di sejumlah titik di kota Jambi. Kami berharap masyarakat lebih
disiplin dan peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar," kata Fauzi,
Kepala Bidang Penataan Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Kota Jambi.
Fauzi menambahkan, pada tahun 2024, ada 22 kasus denda yang
dikenakan kepada warga yang kedapatan membuang sampah pada waktu yang tidak
sesuai dengan aturan yang ada.
Untuk memperketat pengawasan, pihak DLH juga melakukan
patroli rutin dan melakukan penangkapan tangan terhadap pelanggar. (*)