- Gubernur Al Haris: Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
- Wagub Sani Dukung Pengembangan Kekayaan Intelektual Melalui Kanwil Kementerian Hukum Jambi
- Cerita Srikandi Perubahan, Dari Lapas kini Buka Lapangan Kerja
- Inflasi Provinsi Jambi 0,32 pada Maret 2025, Andil Terbesar Disumbang Tarif Listrik
- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
Al Haris Apresiasi Langkah KPK Dampingi Perjuangkan PI 10%

Keterangan Gambar : Al Haris Apresiasi Langkah KPK Dampingi Perjuangkan PI 10%
Mediajambi.com - Gubernur Jambi H Al Haris memberikan apresiasi terhadap langkah langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut mendampingi Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperjuangkan Participating Interest (PI) 10% dari pihak perusahaan yang akan lebih memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikan Al Haris usai mengikuti Zoom Meeting Bersama KPK RI dan Menteri Dalam Negeri RI terkait Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Pembinaan, Pengawasan dan Pengelolaan BUMD, yang berlangsung di Ruang Video Conference Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (08/09/2022).
Al Haris menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama KPK RI dalam memperjuangkan realisasi PI 10% dari pihak perusahaan misalnya PT. Jambi Sinar Gas, dan PT. Jet Stune. “Alhamdulillah hasil perjuangan ini yang dibantu oleh pihak KPK RI, sudah mendapatkan kesepakatan dan hasil dengan adanya aturan ini, BUMD sangat berminat mendapatkan PI 10%. Manfaatnya juga sepenuhnya milik daerah dan dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat, serta Pemerintah Provinsi Jambi masih mengharapkan bantuan dari semua pihak untuk mendapatkan realisasi PI 10% dari perusahaan perusahaan lain yang ada di Provinsi Jambi,” tutur Al Haris.
Al Haris mengungkapkan dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, dimana PI 10% adalah besaran maksimal PI 10% pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD.
“Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat, antara lain memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah, selain itu juga dapat memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor,” ungkap Al Haris.
- Al Haris Ajak Mahasiswa dan Ormas Diskusi Kenaikan BBM dan Inflasi0
- Launching Kartu Jambi Sehat Pemprov Jambi Komitmen Sejahterakan Masyarakat0
- Gubernur Jambi Resmikan Gedung Graha Utama H Masjchun Sofwan RSUD Raden Mattaher0
- TPAKD Diharap Jadi Motor Penggerak Perekonomian0
- Sani Ajak Masyarakat Lestarikan Seni Budaya Melayu Jambi0
“Pada tahun 2023 ini ada 2 perusahaan yang habis masa kontraknya yaitu Petro China dan Mondoor, mudah mudahan besoknya menggandeng pihak realisasi PI 10% agar BUMD bisa berdiri kuat di Provinsi Jambi, dimana Pengelolaan BUMD yang baik akan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan utama pendirian BUMD adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Al Haris. (mas)