- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Alhamdulillah, Kisruh SDN 212 Berakhir, Ahli Waris Setujui Konsinyasi Melalui PN

Keterangan Gambar : Alhamdulillah, Kisruh SDN 212 Berakhir, Ahli Waris Setujui Konsinyasi Melalui PN
Mediajambi.com - Setelah melalui proses panjang,
perselisihan yang disebabkan sengketa tanah di lahan SDN 212 antara Pemerintah
Kota (Pemkot) Jambi dan keluarga Hermanto akhirnya menemui titik terang, dengan
berdamainya kedua belah pihak.
Kesepakatan itu tercapai setelah kedua belah pihak
mengadakan pertemuan di Pengadilan Negeri Jambi, Jalan Jendral Ahmad Yani, No
16, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Jum'at (12/7/24) pagi.
Kesepakatan yang tercapai adalah, Pemkot Jambi melakukan
pembayaran kepada keluarga Hermanto senilai Rp 1,78 M untuk tanah yang
ditempati SDN 212, sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Pembayaran tersebut sesusai dengan putusan Mahkamah
Agung," ucap Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Jambi Fahmi, seusai
melakukan pertemuan bersama Hermanto dan Kuasa Hukumnya.
Sebut Fahmi, Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat dengan
keluarga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
"Kami sepakat melaksanakan putusan MA dengan sistem
titip di Pengadilan," kata Fahmi.
Dirinya menjelaskan, sebelum uang tersebut diberikan, akan
dilakukan penyesuaian pengukuran tanah sesuai amar putusan MA seluas 3.576
meter per segi.
"Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang di
titipkan di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto," jelasnya.
Dikesempatan ini, Pemkot Jambi juga telah membuat surat
pernyataan, terkait komitmen untuk melakukan pembayaran," lanjut Fahmi.
"Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah
akan dibuka oleh keluarga Hermanto, dan Senin (15/7/2024-red) anak sudah bisa
sekolah di SDN 212," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hermanto, Ihsan menegaskan,
setelah tercapainya kesepakatan bersama Pemkot Jambi, maka SDN 212 yang
sebelumnya ditutup akan dibuka dan dipersilahkan kembali melakukan
aktivitasnya.
"Dengan komitmen dan penyataan yang telah dibuat kita sepakati, maka kita akan buka sesuai
kesepakatan," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Jambi berkomitmen melaksanakan
putusan Mahkamah Agung yang mengadili perkara tersebut dengan telah
menganggarkan dalam APBD Kota Jambi dana pembayaran ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam amar putusan.
Namun realisasinya menjadi tertunda karena belakangan
persoalan itu menjadi kisruh ketika dilakukan pengukuran oleh BPN terhadap
objek tanah yang dipersengketakan, dengan ditemukannya perbedaan ukuran, bahkan
kemudian muncul pula adanya dualisme kepemilikan yang di klaim oleh pihak
Pertamina. Oleh karenanya untuk menghindari terjadinya permasalahan dikemudian
hari, Pemkot Jambi melakukan beberapa kali pembahasan dan kajian bersama
Forkompimda, yang kemudian akhirnya disepakati menempuh mekanisme hukum dengan
cara menitipkan sejumlah dana pembayaran ganti rugi tersebut ke PN Jambi, yang
akhirnya mekanisme tersebut disepakati oleh kedua belah pihak.(*)