- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Aplikasi Jaga Desa Bantu Masyarakat Awasi Pemerintah Desa, Ini Pesan Gubernur Al Haris

Keterangan Gambar : Aplikasi Jaga Desa Bantu Masyarakat Awasi Pemerintah Desa
Mediajambi.com - Gubernur Jambi H Al Haris, mengatakan,
website dan aplikasi jaga desa membantu masyarakat mengawasi pemerintah desa.
Hal ini disampaikan Gubernur pada saat Serah Terima Website Dan Aplikasi Jaga
Desa, bertempat di Resort Rumah Kito Mayang (18/07/2023).
"Hari ini saya menyaksikan teman-teman operator yang
sudah memiliki aplikasi jaga desa. Aplikasi ini bertujuan untuk mencerdaskan
tata kelola pemerintahan desa, dan yang
terpenting yaitu desa itu sudah memiliki konsep digitalisasi, sebab
kedepan semua daerah akan memasuki yang namanya digitalisasi. Oleh karena itu
dengan adanya aplikasi ini desa bisa cerdas dalam menyikapi permasalahan yang
ada di desa terutama dalam mengawasi pemerintahan desa itu sendiri," ujar
Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris juga mengapresiasi telah dibuat Aplikasi
yang bernama Jaga Desa. Ini merupakan komitmen dalam mewujudkan desa yang
bersih dan transparan.
"Saya sangat mengapresiasi dibuatnya/diadakannya
Website dan Aplikasi Jaga Desa sebagai komitmen dalam mewujudkan desa bersih
dan transparan. Website dan aplikasi ini membantu aparatur desa dan masyarakat
desa untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa,
yakni meningkatkan tranparansi pengelolaan keuangan serta mempermudah
penyampaian program pembangunan desa kepada penduduk desa, tanpa harus bertemu
tatap muka, yang berarti juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas,"
ucap Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menuturkan, Website dan Aplikasi Jaga Desa
ini selaras dengan misi pertama dalam visi pembangunan Provinsi Jambi, yakni
memantapkan Tata Kelola Pemerintahan. "Manakala desa bersih dan tranparan
terwujud, maka masyarakat desa akan lebih aktif lagi untuk mendukung
pembangunan di desa dan berpartisipasi dalam pembangunan. Dan, tujuan program
pembangunan bisa tercapai ketika ada dukungan yang baik dari masyarakat," tutur Gubernur Al Haris.
Orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut juga
mengungkapkan, era digitalisasi menuntut sebuah desa memiliki jaringan internet
yang baik. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan Akses Internet
bagi Desa/Kelurahan melalui Program Dumisake Pilar Jambi Cerdas dan Pintar,
yang merupakan upaya utuk percepatan dan pemerataan pembangunan di Provinsi
Jambi. Pada tahun 2022 telah diadakan akses internet bagi 121 desa/kelurahan di
Provinsi Jambi. Pengadaan akses internet bagi desa dan kelurahan ini ditujukan
untuk menunjang e-learning dan e-business (belajar online dan wirausaha
online). Dan, Akses Internet bagi Desa/Kelurahan ini sangat menunjang Website
dan Aplikasi jaga Desa ini.
"Saya berharap agar Website ini juga dimanfaatkan
secara optimal untuk memperkenalkan dan mempromosikan produk-produk desa serta
potensi yang dimilikinya, diantaranya produk sektor pertanian, sektor perikanan
dan lokasi wisata yang potensial untuk dikembangkan, guna meningkatkan
perekonomian dan kemajuan desa," pungkas Gubernur Al Haris.
Sementara itu, Pimpinan PT. Tapak Baru Mentari Ari Budi
Pratiwi mengatakan, aplikasi berbasis web ini sebagai sarana perangkat desa
dalam memberi layanan kepada masyarakat. Kemudian sebagai bentuk pencegahan
dini dalam penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. (mas)