- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
ASN Pemkot Jambi Melanggar Disiplin,Terjerat Pinjol Hingga Dikejar Debt Colector

Keterangan Gambar : ASN Pemkot Jambi Melanggar Disiplin,Terjerat Pinjol Hingga Dikejar Debt Colector
Mediajambi.com - Ada enam Apartur Sipil Negara (ASN)
pemerintah kota Jambi melakukan
pelanggaran, kini ditindak pada Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan
Penghargaan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD)
Kota Jambi.
Dua dari enam ASN yang melakukan pelanggaran tersebut
diberikan hukum disiplin pemberhentian.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
BKPSDMD Kota Jambi, Yeni mengaku, pelanggaran disiplin yang terjadi pada ASN
Kota Jambi kebanyakan terkait ketentuan hari dan jam kerja.
Kata Dia, beragam penyebab para ASN yang bermasalah dengan
hari dan jam kerja, mulai dari faktor keluarga hingga persoalan pinjaman online
(Pinjol) hingga dikejar debt colector.
"Banyak penyebab mereka tidak masuk kerja, ada yang terlibat
Pinjol, dikejar debt colektor atau yang terkait dengan keluarga," kata
Yeni, Kamis (25/7/2024).
Dari persoalan itu sehingga membuat ASN tersebut tidak masuk
kerja, bahkan ada yang akumulasi tanpa keterangan selama 300 hari dalam waktu
tiga tahun.
"Itu sudah ditindaklanjuti hukuman disiplin
pemberhentian," sebut Yeni.
Dari enam ASN yang ditindak hukuman disiplin tersebut, dua
diantaranya dilakukan pemberhentian, dan empat lainnya hukuman disiplin berat.
"Tidak masuk kerja tiga hari tanpa keterangan yang sah
itu sudah bisa ditindaklanjuti hukuman disiplin tingkat ringan, teguran
lisan," katanya.
Tapi, sebut Yeni, jika masih tiga hari tanpa keterangan,
biasanya atasan bersangkutan langsung
yang memiliki kewenangan.
"Dilakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum dijatuhi
hukum disiplin. Jika sudah diberikan surat peringatan (SP) satu dua dan tiga
tetap tidak juga berubah, itu baru diterapkan hukum disiplin," ungkapnya.
Dalam aturan disiplin, ASN yang tidak masuk selama 28 hari
bisa diberhentikan. Ketentuan itu berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021.
"Lebih dari 28 hari tanpa keterangan bisa
diberhentikan, tidak harus berturut-turut. Tapi akumulasi," ujarnya.
Namun sebut dia, dalam penegakan disiplin tentu ada
pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. "Tentunya ada tim yang akan
melihat faktornya," pungkasnya. (*)