Banjir Pelamar CPNS Formasi SMA di Jambi, 2.622 Orang Bersaing Ketat

By MS LEMPOW 06 Sep 2024, 06:26:58 WIB KOTA
Banjir Pelamar CPNS Formasi SMA di Jambi, 2.622 Orang Bersaing Ketat

Keterangan Gambar : Banjir Pelamar CPNS Formasi SMA di Jambi, 2.622 Orang Bersaing Ketat


Mediajambi.com – Hingga 4 September 2024, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Jambi telah menarik perhatian besar, terutama dari pelamar lulusan SMA.

Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi mencatat sebanyak 2.622 pelamar telah mendaftar untuk berbagai formasi, dengan jumlah terbesar untuk posisi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika, mengatakan bahwa dari total pelamar, 754 orang sudah mengirimkan dokumen pendaftaran.

    Namun, tak semua berkas tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

    "Saat ini, dari 754 pelamar yang sudah mengirimkan dokumen, 220 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Masalah ini disebabkan oleh ketidak sesuaian surat lamaran, surat pernyataan, hingga BAN PT," jelas Andika, Rabu (4/9/2024).

    Pemerintah Kota Jambi membuka total 60 formasi CPNS untuk tahun 2024. Rinciannya, 30 formasi untuk tenaga teknis dan 30 formasi untuk tenaga kesehatan.

    Formasi tenaga teknis meliputi posisi di Satpol PP, Kominfo, dan Inspektorat, sementara tenaga kesehatan mencakup dokter umum, dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi, dan perawat.

    Proses seleksi yang berlangsung mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 masih menyisakan waktu bagi pelamar untuk memperbaiki dan melengkapi berkas.

    "Kami mengingatkan pelamar untuk memastikan kelengkapan dokumen mereka sebelum tenggat waktu," ujar Andika.

    Selain itu, Andika juga menjelaskan bahwa jumlah formasi yang terbatas tahun ini terkait dengan upaya penyelesaian status tenaga honorer.

    "Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan masalah honorer hingga Desember 2024. Kami berharap dengan penyelesaian itu, tahun depan bisa membuka lebih banyak formasi CPNS," tambahnya.

    Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB No. 6 Tahun 2024, usia pelamar CPNS ditetapkan minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, untuk dokter spesialis, batas usia maksimal diperpanjang hingga 40 tahun.( *)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :