- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Banjir Pelamar CPNS Formasi SMA di Jambi, 2.622 Orang Bersaing Ketat

Keterangan Gambar : Banjir Pelamar CPNS Formasi SMA di Jambi, 2.622 Orang Bersaing Ketat
Mediajambi.com – Hingga 4 September 2024, pendaftaran Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Jambi telah menarik perhatian besar,
terutama dari pelamar lulusan SMA.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi mencatat sebanyak 2.622 pelamar telah
mendaftar untuk berbagai formasi, dengan jumlah terbesar untuk posisi di Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi
BKPSDMD Kota Jambi, Andika, mengatakan bahwa dari total pelamar, 754 orang
sudah mengirimkan dokumen pendaftaran.
Namun, tak semua berkas tersebut sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan.
"Saat ini, dari 754 pelamar yang sudah mengirimkan
dokumen, 220 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Masalah ini
disebabkan oleh ketidak sesuaian surat lamaran, surat pernyataan, hingga BAN
PT," jelas Andika, Rabu (4/9/2024).
Pemerintah Kota Jambi membuka total 60 formasi CPNS untuk
tahun 2024. Rinciannya, 30 formasi untuk tenaga teknis dan 30 formasi untuk
tenaga kesehatan.
Formasi tenaga teknis meliputi posisi di Satpol PP, Kominfo,
dan Inspektorat, sementara tenaga kesehatan mencakup dokter umum, dokter
spesialis, subspesialis, dokter gigi, dan perawat.
Proses seleksi yang berlangsung mulai 20 Agustus hingga 6
September 2024 masih menyisakan waktu bagi pelamar untuk memperbaiki dan
melengkapi berkas.
"Kami mengingatkan pelamar untuk memastikan kelengkapan
dokumen mereka sebelum tenggat waktu," ujar Andika.
Selain itu, Andika juga menjelaskan bahwa jumlah formasi
yang terbatas tahun ini terkait dengan upaya penyelesaian status tenaga
honorer.
"Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan masalah
honorer hingga Desember 2024. Kami berharap dengan penyelesaian itu, tahun
depan bisa membuka lebih banyak formasi CPNS," tambahnya.
Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB No. 6 Tahun 2024, usia
pelamar CPNS ditetapkan minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, untuk
dokter spesialis, batas usia maksimal diperpanjang hingga 40 tahun.( *)