- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

Keterangan Gambar : Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta
Mediajambi.com (Jakarta) – Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja.
Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky
Anugerah menjelaskan bahwa negara telah
menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk
memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif
kepada penduduk Indonesia.
“Cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan
sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan
indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang
dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal
yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan
kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama
atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal
ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani Pengobatan
kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky
pada Jumat (19/01).
Rizzky mengungkapkan bahwa sebagai satu-satunya
penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia,peserta JKN meliputi
seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang
sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN. Selain
itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi
peserta JKN.
“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia,
maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian
masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong
royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya
pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” jelas Rizzky.
Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah
bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh
penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki
prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di
seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.
Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah
kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59
Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan
lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut
bersifat koordinasi manfaat untuk
manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).
“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk
Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat
non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta. Asuransi swasta
bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di
luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak
asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan
dengan regulasi yang berlaku,” kata Rizzky.(**)