- Sekda Sudirman Tekankan Penanganan TBC dan Program Makan Bergizi Gratis
- Strategi Investor Menghadapi Gejolak Pasar Akibat Isu Politik Global
- PODSI Jambi Sumbang 4 Emas dan 1 Perak di Kejurnas Dayung Pangandaran
- Bahagia Bershalawat, Bersama Walikota Maulana Ribuan Jamaah Doakan Keberkahan Kota Jambi
- Ukir Prestasi, PSM Korem 042/Gapu Sabet Juara Umum I Kejurnas Pencak Silat Jambi Championship II Tahun 2025
- OPD dan Camat Kena Semprot Maulana: Jangan Hanya Terima Laporan, Aktif Turun ke Masyarakat
- Targetkan PAUD Negeri di Tiap Kecamatan, Walikota Jambi Buka Festival Permainan Sains Gelembung Bahagia
- Tunggu Rekom BKN Turun Hasil Job Fit Pemkot Jambi
- Perumdam Tirta Mayang Targetkan 108 Ribu Sambungan Pelanggan Hingga Akhir 2025
- Ketuk Palu Perubahan APBD 2025, Gubernur Al Haris Tuai Pujian dari Anggota Dewan Yudi Hariyanto
Berada di Zona Kuning Sungaipenuh, Kerinci dan Bungo Tak Dapat Sertifikat Opini Pengawasan dari ORI

Keterangan Gambar : Berada di Zona Kuning Sungaipenuh, Kerinci dan Bungo Tak Dapat Sertifikat Opini Pengawasan dari Ombudsman
Mediajambi.com - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi
telah menyerahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2023
kepada setiap Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi. Penyerahan ini dilakukan
pada 6 Februari 2024 lalu oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.
Dalam penyerahan tersebut, ternyata tidak seluruh Pemda
menerima sertifikat penghargaan dari Ombudsman, meski seluruhnya dinilai. Dari
12 Pemprov, Pemkab dan Pemkot di Jambi, tiga di antara tidak mendapatkan
penghargaan. Yakni Kota Sungaipenuh, Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Bungo.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful
Roswandi, mengatakan bahwa Pemda Kerinci tidak diberi penghargaan karena nilai
pelayanan publiknya menurun dari tahun sebelumnya dan masuk zona kuning.
Sementara Pemkot Sungaipenuh tidak diberikan penghargaan
selain nilainya menurun dari tahun 2022 juga masuk zona kuning, dan juga ada
satu laporan hasil pemeriksaan Ombudsman yang tidak ditindaklanjuti yaitu soal
12 dokternya. Ombudsman meminta agar dikembalikan kepada pekerjaan mereka di
Rumah sakit Sungaipenuh, namun tidak ditindaklanjuti Wali Kotanya.
Dan untuk Kabupaten Bungo, penghargaan pelayanan publiknya
tidak diberikan, juga karena Bupatinya yang tidak menindaklanjuti hasil
pemeriksaan Ombudsman Jambi terkait penerbitan SPT PBB pajak terhadap salah
satu pelapor Ombudsman.
Sementara penghargaan hanya diberikan kepada Pemda yang
masuk Zona Hijau. "Kita mendorong seluruh Pemda untuk menjaga kualitas
pelayanan publiknya. Untuk itu yang kita beri sertifikat penghargaan hanya
daerah yang mendapatkan Zona Hijau saja, dan ada tiga Pemda yang kita tahan
penghargaannya" ujar Saiful Roswandi.
Untuk Pemkab Bungo, penghargaan ditahan hingga
dilaksanakannya saran perbaikan Ombudsman.(mas)