- Rumah Panggung di Kota Jambi Terbakar
- Fasha, PAUD, SD dan SMP Akan Belajar Tatap Muka 1 Maret
- LAPAS Kuala Tungkal Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
- Targetkan PAD Rp500 Juta dari Sewa Alat Berat
- Walikota Jambi Fasha Kukuhkan Pengurus MUI Kota Jambi serta Membuka Rakerda I
- Dukung Industri Fashion JNE Berikan Gratis Ongkir di Koleksi Terbaru Ivan Gunawan
- 7 Polisi di Jambi Kedapatan Pakai Narkoba Saat Tes Urine
- Polda Jambi Distribusikan Ratusan Ribu Masker dan Megaphone
- Jajaran Brand Ternama Raih Top Digital Public Relations Award 2021
- Dinkes Kota Terima Vaksin Covid-19 Tahap 2
Ambil Sabu dari Lapas, Warga Solok Sipin Diciduk BNN Kota Jambi
Berita Terkait

Mediajambi.com - Seorang Pria yang bernama Syamsuri (36) Warga Jalan KH Mas Mansyur No 28 RT 008 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin Telanaipura Kota Jambi diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi pelaku diamankan karena membawa Narkotika jenis sabu dari Lapas Kota Jambi.
Saat dikonfirmasi, Kepala BNNK Jambi AKBP Agus Setiawan mengatakan informasi berawal dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan Narkotika jenis sabu di Rumah Kost milik Ibu Aji di RT 19, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Senin (18/1).
Disampaikan AKBP Agus Setiawan, informasi ini berawal dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan sabu di Rumah Kost Ibu Aji dan setelah itu tim BNNK Jambi melakukan penyelidikan dan pemantauan serta pulbaket terhadap sasaran yang dimaksud, sebutnya.
Syamsuri (pelaku) memang telah mengambil sabu- sabu dari Lapas Kota Jambi sekitar pukul 21:30 wib lalu diikuti oleh tim Berantas BNNK Jambi dan sekira pukul 22:45 wib Syamsuri sampai di Rumah Kost Ibu Aji Lorong Pemuda Kecamatan Telanaipura, lanjutnya.
“Memang benar Syamsuri telah mengambil sabu-sabu ini dari Lapas Kota Jambi lalu diikuti oleh tim Berantas BNNK Jambi,” ungkap AKBP Agus Setiawan.
Dilanjutkan Kepala BNN Kota Jambi, sekitar pukul 23:05 wibb dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di Rumah Kost milik Ibu Aji oleh Tim Berantas BNN Kota Jambi dan pada saat digeledah Tim Berantas BNNK Jambi telah menemukan barang bukti 1 bungkus plastik ukuran sedang yang di duga sabu, 1 unit Handphone dan Uang tunai sebesar Rp. 2.070.000 (Dua Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah), sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup AKBP Agus Setiawan. (***)
