- Skk Migas-Prima Energy Northwest Natuna Dukung Peningkatan Investasi Industri Hulu Migas
- Gubernur Al Haris: Pemrpov Prioritaskan Program Satu Desa Satu Hafidz Qur an
- Bupati Tanjab Timur Musnahkan Sabu Jaringan Aceh Jambi
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Lakukan Sidak ke Tiap OPD
- Jelang Mudik Lebaran, Edi Purwanto Minta Perbaikan Jalan Dikebut Sebelum Puncak Arus Mudik
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Pemkot Jambi Melaksanakan Gerakan Pejabat Daerah Berzakat
- Kepala Perwakilan BI Jambi Mantau Kas Keliling Penukaran Uang Rupiah
- Al Haris: Ramadhan Ceria Bentuk Karakter Generasi Muda Jujur, Berani, Amanah dan Berintegritas
- Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Insan Pers se-Provinsi Jambi
Awas! Ombudsman Pelototi Distribusi Gas LPG 3 KG
Keterangan Gambar : Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Dr Jafar Ahmad
Mediajambi.com – Ombudsman RI Perwakilan Jambi menelisik kelangkaan Liquified Petroleum Gas atau gas LPG 3 kilogram (KG) yang terjadi di sejumlah daerah di lingkup Provinsi Jambi.
Kelangkaan itu membuat harganya melambung tinggi.
Temuan Tribunjambi.com, harga gas melon itu bisa mencapai Rp 50 ribuan pertabung.
Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pertamina hanya berkisar Rp 18 ribu. Warga juga kesulitan mendapati gas 3 kg, yang mulai langka di pasaran. Padahal, klaim Pertamina pasokan gas sudah sesuai kuota dan mencukupi kebutuhan.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi meminta Pertamina memperketat lapisan pengawasan distribusi gas, terutama kepada agen penyalur atau pangkalan. Pengawasan dimaksudkan
untuk memperkecil praktikpenyimpangan. Supaya tertutup peluang agen-agen nakal yang hendak bermain.
“Kita dorong Pertamina mengawasi ketat agen penyalur dan pangkalan 3 kg. Sebagai pihak berwenang, Pertamina harus tegas menjatuhkan sanksi bila ditemukan agen dan pangkalan
nakal”, kata Dr Jafar Ahgmad, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Rabu, 10 Februari 2021.
Khusus untuk Muaro Jambi, Ombudsman mengatensi pemerintah ihwal penerapan kartu kendali gas LPG 3 kg. Ombudsman mengingatkan supaya pendataan dilakukan sesuai
kriteria penerima. Mana yang layak mana yang tidak.
“Kita tentu sangat mendukung penerapan kartu kendali gas LPG 3 kg itu. Ini salah satu ikhtiar untuk memproteksi penyimpangan. Supaya tak terjadi kelangkaan dan ketepatan sasaran penerima. Kita berharap pendataan yang sudah berjalan ini dilakukan sesuai sasaran penerima. Kita berharap pendataan yang sudah berjalan ini dilakukan sesuai dengan kriteria penerima”, kata Jafar Ahmad.
Sebagai lembaga pengawasan publik, Ombudsman ikut andil mengawasi distribusi gas LPG 3 kg itu. Ombudsman mengajak masyarakat turut aktif melaporkan bila mana dalam kegiatan
itu terjadi indikasi maladministrasi.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121. Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737, serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id.(*)