Awas! Ombudsman Pelototi Distribusi Gas LPG 3 KG

By MS LEMPOW 10 Feb 2021, 17:12:49 WIB RAGAM
Awas! Ombudsman Pelototi Distribusi Gas LPG 3 KG

Keterangan Gambar : Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Dr Jafar Ahmad


Mediajambi.com – Ombudsman RI Perwakilan Jambi menelisik kelangkaan Liquified Petroleum Gas atau gas LPG 3 kilogram (KG) yang terjadi di sejumlah daerah di lingkup Provinsi Jambi.
Kelangkaan itu membuat harganya melambung tinggi.
Temuan Tribunjambi.com, harga gas melon itu bisa mencapai Rp 50 ribuan pertabung. 
Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pertamina hanya berkisar Rp 18  ribu. Warga juga kesulitan mendapati gas 3 kg, yang mulai langka di pasaran. Padahal,  klaim Pertamina pasokan gas sudah sesuai kuota dan mencukupi kebutuhan.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi meminta Pertamina memperketat lapisan pengawasan  distribusi gas, terutama kepada agen penyalur atau pangkalan. Pengawasan dimaksudkan 
untuk memperkecil praktikpenyimpangan. Supaya tertutup peluang agen-agen nakal yang  hendak bermain.
“Kita dorong Pertamina mengawasi ketat agen penyalur dan pangkalan 3 kg. Sebagai pihak  berwenang, Pertamina harus tegas menjatuhkan sanksi bila ditemukan agen dan pangkalan
nakal”, kata Dr Jafar Ahgmad, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Rabu, 10 Februari 2021.
Khusus untuk Muaro Jambi, Ombudsman mengatensi pemerintah ihwal penerapan kartu  kendali gas LPG 3 kg. Ombudsman mengingatkan supaya pendataan dilakukan sesuai 
kriteria penerima. Mana yang layak mana yang tidak.
“Kita tentu sangat mendukung penerapan kartu kendali gas LPG 3 kg itu. Ini salah satu  ikhtiar untuk memproteksi penyimpangan. Supaya tak terjadi kelangkaan dan ketepatan  sasaran penerima. Kita berharap pendataan yang sudah berjalan ini dilakukan sesuai sasaran penerima. Kita berharap pendataan yang sudah berjalan ini dilakukan sesuai  dengan kriteria penerima”, kata Jafar Ahmad.

Sebagai lembaga pengawasan publik, Ombudsman ikut andil mengawasi distribusi gas LPG  3 kg itu. Ombudsman mengajak masyarakat turut aktif melaporkan bila mana dalam kegiatan 
itu terjadi indikasi maladministrasi.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor  Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121. Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737,  serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id.(*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment