- Walikota Fasha Tinjau Vaksinasi Massal Untuk Ojol, Supir Angkot dan Pelayan Swalayan di Kota Jambi
- Pol PP Kota Jambi Lakukan Razia Prokes dan Pekat
- Tim Ops Pekat Siginjai Polda Jambi, Amankan Jukir Liar dan Miras Jenis Tuak
- Tak Bisa Ditolerir, SAH Minta Kasus Penganiyaan Perawat Ditindak Tegas
- Ketua Komite SMAN 1 Kuala Tungkal Tidak Ada Dugem di Acara Silahturahmi Antar Siswa
- Pemkot dan MUI Kota Telah Menetapkan Besaran Zakat Fitrah
- Bupati Masnah ke OPD: Muarojambi Harus Mendapatkan Predikat KKS
- Tingkatkan Kedisiplinan ASN, Bupati Masnah Resmikan Aplikasi Sistem Informasi Kehadiran Online
- Bupati Masnah Serahkan Bantuan Bedah Rumah Program Baznas di Kelurahan Jambi kecil
- Bupati Masnah Serahkan Seratus Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak COVID-19 di Desa Talang Duku
DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna LKPJ Walikota Jambi Tahun 2020
Berita Terkait

Keterangan Gambar : DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna LKPJ Walikota Jambi Tahun 2020
Mediajambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, menggelar rapat paripurna beragendakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi tahun 2020, Senin (5/4).
Dalam hal ini, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana berkesempatan menyampaikan LKPJ tahun 2020 tersebut. Rapat paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Putra Absor Hasibuan, didampingi Pangeran HK Simanjuntak, RR Nully Kurniasih Kawuri, M Fauzi selaku Wakil Ketua DPRD dan Sekwan Nella Ervina.
Dalam penyampainannya, Maulana menyebutkan LKPJ ini merupakan amanat dari Permendagri No 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Permen No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai bagian dalam emncptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Selain itu, LKP adalah suatu kewajiban kepala daerah dalam memberikan informasi emngenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah selama 1 tahun anggaran yang tetntunya akan menjadi media evaluasi bagi kita semua,” sebutnya.
Lanjutnya, adapun subtansi dari LKPJ ini mencakup beberapa hal. Seperti kebijakan pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Berbagai upayad dan strattegi telah ditempuh Pemkot Jambi sepanjang tahun 2020, termasuk di masa pandemi Covid-19. Di atnranya adalah mengurangi dan merasionalisasi belanja daerah pada kegiatan yang tidak efektif,” terangnya.
Beberapa langka dan kebijakan pun diambil selama tahun 2020. Seperti merefocusing APBD tahun 2020 sebesar Rp 58,21 miliar, kebijakan stimulus bagi dunia usaha dan masyarkat, dan kebijakan ekonomi sosial kemasyarakatan,” bebernya.
Sejalan dengan itu, pihaknya terus berupaya memperkuat sektor-sektor perekonomian dan jasa yang terdampak pandemi untuk menjaga dan memulihkan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pertumbuhan ekonomi, kinerja pengelolaan ekonomi daerah juga ditunjukkan dengan perkemabgnan inflasi daerah. Inflasi Kota Jambi tercatat sebesar 3,09 persen tahun 2020,” pungkasnya. (Yen)
