- Skk Migas-Prima Energy Northwest Natuna Dukung Peningkatan Investasi Industri Hulu Migas
- Gubernur Al Haris: Pemrpov Prioritaskan Program Satu Desa Satu Hafidz Qur an
- Bupati Tanjab Timur Musnahkan Sabu Jaringan Aceh Jambi
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Lakukan Sidak ke Tiap OPD
- Jelang Mudik Lebaran, Edi Purwanto Minta Perbaikan Jalan Dikebut Sebelum Puncak Arus Mudik
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Pemkot Jambi Melaksanakan Gerakan Pejabat Daerah Berzakat
- Kepala Perwakilan BI Jambi Mantau Kas Keliling Penukaran Uang Rupiah
- Al Haris: Ramadhan Ceria Bentuk Karakter Generasi Muda Jujur, Berani, Amanah dan Berintegritas
- Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Insan Pers se-Provinsi Jambi
H.Sudirman Tegaskan Pembayaran Gaji Non Tunai Hindari Gratifikasi
Mediajambi.com - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Sudirman Pimpin Rapat Pembayaran Gaji Non Tunai di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (4/8/20).
Pj.Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman menegaskan pembayaran gaji non tunai sesuai arahan KPK kepada Pemerintah Provinsi Jambi,"KPK tegas untuk bendahara terkait mekanisme transaksi non tunai paling lambat 1 September 2020 harus dilakukan dan mohon kepada Kepala OPD dan Bendahara melaksanakan ini," tegas H.Sudirman.
H.Sudirman mengingatkan pembayaran gaji secara non tunai guna menghindari collection fee atau hal yang bersentuhan dengan gratifikasi sehingga bendahara harus menyerahkan gaji kotor pegawai via rekening Bank Jambi,"Hindari atau cegah tindak pidana korupsi dan collection fee itu tergolong gratifikasi jika tidak dilakukan akan dihitung sebagai tindak pidana untuk Pemprov Jambi ada 245 pegawai dengan pembayaran gaji secara tunai," jelas H.Sudirman.
Baca Lainnya :
- Fachrori Lepas Keberangkatan Kajati Jambi0
- Fachrori Ajak Masyarakat dan Pemangku Kepentingan Melestarikan Hutan Mangrove0
- Fachrori Apresiasi Langkah Baznas Bantu Masyarakat Terdampak Covid-190
- Jelang Idul Adha 1441 H Ketersediaan Pangan di Jambi Aman0
- Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM, Fachrori Luncurkan PLUT0
Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi menyampaikan kelanjutan dari Rapat secara vicon terkait koordinasi dan pencegahan KPK dengan Pemprov dan Kab/Kota Se-provinsi Jambi menegaskan Tim Koorgah menerangkan adanya collection fee masuk kategori gratifikasi,"KPK bukan lagi supervisi namun masuk ke koordinasi dan pencegahan yang dapat langsung menindak," ujar Agus Pirngadi.
Komisaris Bank Jambi Dra.Emilia dalam kesempatan tersebut menjelaskan adanya Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi,"Untuk melakukan pembayaran gaji secara non tunai terkait adanya pinjaman ASN maupun pegawai pemerintahan dengan pihak atau lembaga keuangan lain salah satu solusinya melalui kerjasama terkait cara pembayaran atau pemindahbukuan yang hal tersebut sudah dipersiapkan oleh Bank Jambi," ujar Dra.Emilia.(mas)