- Skk Migas-Prima Energy Northwest Natuna Dukung Peningkatan Investasi Industri Hulu Migas
- Gubernur Al Haris: Pemrpov Prioritaskan Program Satu Desa Satu Hafidz Qur an
- Bupati Tanjab Timur Musnahkan Sabu Jaringan Aceh Jambi
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Lakukan Sidak ke Tiap OPD
- Jelang Mudik Lebaran, Edi Purwanto Minta Perbaikan Jalan Dikebut Sebelum Puncak Arus Mudik
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Pemkot Jambi Melaksanakan Gerakan Pejabat Daerah Berzakat
- Kepala Perwakilan BI Jambi Mantau Kas Keliling Penukaran Uang Rupiah
- Al Haris: Ramadhan Ceria Bentuk Karakter Generasi Muda Jujur, Berani, Amanah dan Berintegritas
- Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Insan Pers se-Provinsi Jambi
Sat Reskrim Unit Tipidter Polresta Jambi Tangkap Pembuat Ijasah Palsu
Mediajambi.com- Sat Reskrim unit Tipidter Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan ijazah. Satu tersangka yang berhasil diamankan yaitu Aprillian Mulyanti (23) warga jalan Pangeran Antasari RT 18 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara membuat pesanan berupa jasa pembuatan ijazah palsu di media sosial sejak tahun 2017.
“Tersangka kami tangkap di depan RS Mitra Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” ujar Kasat Reskrim Kompol Handres, Kamis (18/2/2021).
Baca Lainnya :
- Ditlantas Polda Jambi Ikuti Pelatihan Soal Gakkum Tilang Elektronik ke Personil0
- Ombudsman Jambi Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran0
- Mahasiswa UIN Ditemukan Selamat0
- Cegah Penyebaran Virus Civod-19, Polres Tanjab Tim Lakukan Penyemprotan 0
- Kapolresta Jambi Cek Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Bandara STS Jambi0
Ia menjelaskan sebelumnya anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah Universitas dan Sekolah Menengah Atas palsu, kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Lalu, pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 , anggota unit tipidter berlakukan undercover untuk bertemu dengan pelaku. Sekira jam 15.30 Wib pelaku datang ke TKP dengan membawa ijazah paket C palsu.
“Pelaku dan barang bukti dilakukan tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan dan disana berhasil diamankan berupa barang bukti laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu,” tuturnya.
Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah,sertifikat kompetensi,gelar akademik, profesi,dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
“Ancaman pidana pelaku maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.(*/Yen)