- Pegadaian Ajak Masyarakat Untuk Mulai Investasi Emas
- Pengumuman Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024
- Dua Ton Bawang Merah dari Brebes Tiba ke Kota Jambi, Sri Sebut Untuk Intervensi Harga Pasar
- Kendalikan Harga Bawang Merah, Pemkot Jambi Datangkan Bawang Dari Brebes
- April 2024 Kota Jambi Alami Deflasi 0,05 Persen
- Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup
- Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri
- Bupati Tanjung Jabung Barat Safari Jumat di Masjid Raya Nurul Salaf, Parit 1, Desa Sungai Gebar Barat
- Bupati H Anwar Sadat Memimpin Rapat Pembahasan Rencana Bisnis BUMD PT Jabung Barat Sakti
- Korupsi Senilai Rp8,75 Miliar, Kejaksaan Tahan Kepala BRI Kayu Aro
Seremoni pelepasan jemaah Haji Indonesia dibatasi Cukup 30 Menit
Keterangan Gambar : Seremoni pelepasan jemaah Haji Indonesia
Mediajambi.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan
agar acara pelepasan keberangkatan jemaah haji di daerah jangan bertele tele,
cukup 30 menit saja tanpa banyak sambutan.
Mengingat banyaknya calon jemaah haji kelompok lanjut usia
(Lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M. Dan jemaah haji lansia tidak
diwajibkan ikut acara tersebut.
Baca Lainnya :
Kemenag mengingatkan hal ini karena keberangkatan jemaah
haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di
kabupaten/kota maupun embarkasi.
Acara ini biasanya bertele tele, molor waktunya dan diwarnai
sambutan banyak pejabat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme
Pemberangkatan dan Kedatangan.
Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada
para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas
Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua
PPIH Arab Saudi.
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad
Hidayat mengatakan Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan
ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jemaah lanjut usia.
Baik saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di
kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi. "Surat Edaran ini
memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan
keberangkatan," kata Arsad Hidayat seperti dikutip dari situs Kemenag RI,
Rabu (24/4/2024).
Dikatakan, haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas
PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. "Jadi
tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan
kedatangan," tegas Arsad.
Arsad meminta agar dilakukan koordinasi sesuai tugas dan
fungsinya masing-masing. "Mohon kerja sama agar asrama haji bisa
memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus
mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," sambungnya.
Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:
1 . Seremoni
keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat
kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter
pertama;
2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan
kedatangan di kabupaten/kota;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2
(dua) orang;
3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di
Embarkasi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2
(dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti
tidak harus mengikuti seremoni;
d. Jemaah Haji lansia dan risti
didahulukan mendapat layanan satu atap;
4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di
Arab Saudi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2
(dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti
tidak harus mengikuti seremoni.(*)