Seremoni pelepasan jemaah Haji Indonesia dibatasi Cukup 30 Menit

By MS LEMPOW 24 Apr 2024, 10:56:19 WIB Nasional
Seremoni pelepasan jemaah Haji Indonesia dibatasi Cukup 30 Menit

Keterangan Gambar : Seremoni pelepasan jemaah Haji Indonesia


Mediajambi.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan agar acara pelepasan keberangkatan jemaah haji di daerah jangan bertele tele, cukup 30 menit saja tanpa banyak sambutan.

Mengingat banyaknya calon jemaah haji kelompok lanjut usia (Lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M. Dan jemaah haji lansia tidak diwajibkan ikut acara tersebut.

Baca Lainnya :

    Kemenag mengingatkan hal ini karena keberangkatan jemaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi.

    Acara ini biasanya bertele tele, molor waktunya dan diwarnai sambutan banyak pejabat.

    Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

    Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

    Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jemaah lanjut usia.

    Baik saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi. "Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Arsad Hidayat seperti dikutip dari situs Kemenag RI, Rabu (24/4/2024).

    Dikatakan, haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas.  "Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," tegas Arsad.

    Arsad meminta agar dilakukan koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. "Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," sambungnya.

    Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

    1 . Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

    2.  Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;

    a. waktu maksimal 30 menit;

    b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

    3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;

    a. waktu maksimal 30 menit;

    b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

    c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;

    d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;

    4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;

    a. waktu maksimal 30 menit;

    b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

    c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.(*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :