Soal Pemulangan Pasien Covid-19, Maulana : Otoritas dokter Spesialis yang Menilainya

By MS LEMPOW 15 Okt 2020, 09:53:19 WIB KOTA
Soal Pemulangan Pasien Covid-19, Maulana : Otoritas dokter Spesialis  yang Menilainya

Mediajambi.com-  Hingga saat ini, puluhan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi, masih dilakukan perawatan intensif di RSUD Abdul Manap. Tentu ada rasa bosan menghampiri mereka, selama berhari-hari menjalani isolasi di rumah sakit tersebut.

Namun beberapa pasien merasa ada kebingungan menyikapi aturan atau proses pemulangan pasien terkonfrimasi positif Covid-19. Di mana dari informasi yang didapat ada beberapa pasien yang hasil swab negatif hanya satu kali sudah diperbolehkan pulang.

Pasien lain pun merasa ada ketimpangan dalam proses itu. Di mana disebutkan pasien yang diperbolehkan pulang itu harus dan sudah mengantongi rekomendasi dari tingkat kecamatan hingga RT, sehingga diperbolehkan pulang.

Baca Lainnya :

Sementara disebutkan  untuk pasien yang telah uji swab 1 atau 2 kali dengan hasil negatif, mencoba untuk mengurus kepulangan tidak diberikan rekomendasi. Baik oleh kecamatan maupun RT.

“Ada seperti itu, makanya kita bingung prosedur sebenarnya seperti apa. Karena ada temen yang mau mengurus ke kecamatan tidak diperbolehkan pulang,” 

Menyikapi itu, Wakil Walikota Jambi, Maulana yang juga menjabat Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi mengatakan, apabila ada pasien yang hasil swab 1 kali negatif tapi belum boleh pulang, berarti tim medis masih menilai ada gejala lain.

Memang pada aturan sebelumnya disebutkan Maualan, pasien boleh pulang jika hasil swab 2 kali sudah dinyatakan negatif. Saat ini, satu kali hasil swab negatif sudah boleh pulang dengan mengantongi rekomendasi dari tingkat kecamatan hingga RT.

“Ini dilanjutkan dengan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah, diawasi wajib oleh RT Bhabinkamtibmas dan lainnya. Ini fase pengawasan,” sebutnya.

Lanjutnya, seorang pasien mengalami sakit tidak berdiri sendiri. Dalam hal ini Covid-19, terkadang ada penyakit yang menyertai, seperti batuk, demam ataupun penyakit lainnya.

“Kalau belum boleh pulang berarti tim medis masih menilai ada gejala lain, seperti ada flek di paru-paru atau lainnya. Itu otoritas dokter spesialis yang merawat yang bisa menilainya,” jelasnya.

Sebab dikatakan Maulana, dalam hal ini dokter mempunyai pertimbangan terhadap pasien, jika masih perlu observasi terhadap pasien maka belum diperbolehkan pulang. 

“Melihatnya jangan hanya satu kasus saja. Kalau memang tidak ada gejala lain dan penyakit lain tentu bisa pulang, dan harus ada persetujuan RT,” bebernya.

Sementara untuk surat pernyataan yang menyatakan bahwa menyatakan pasien tersebut negatif Covid-19, itu bersifat rahasia. “Kalau untuk surat itu bersifat privasi. Tidak bisa asal kasih, kita lihat keperluannya apa,” tutupnya.(Yen)

 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment