- Mengatasi Tantangan Pensiun: Pj Walikota Jambi Beri Pembekalan Awal kepada ASN
- Bupati Tanjabbar Pimpin Apel Gabungan dan Silaturahmi ASN dan Non ASN Pasca Cuti Idul Fitri 1445 H
- Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat Tinjau TPU Desa Sialang
- Bupati Tanjabbar Berikan Sepeda Baru dan Kursi Roda untuk Pedagang Kecil dan Penyandang Disabilitas
- Pj Walikota Jambi Sidak ASN Usai Libur Lebaran
- Dua Kelompok Pemuda Tawuran Bawa Clurit dan Lempar Petasan di Belakang Rumdis Gubernur Jambi
- Timnas Indonesia U-23 Kalah Melawan Qatar di Doha
- Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi
- Sri Purwaningsih, Menyampaikan Pesan Persatuan dan Kebajikan dalam Hari Raya Idul Fitri
- Sri Purwaningsih Melepas Rangkaian Kendaraan Hias Takbiran Keliling Idul Fitri 2024
Usaha Dekorasi Pengantin di Jambi Ditengah Pandemi Covid-19
SEBELUM pandemi Covid-19 usaha dekarasi pengantin sangat menggiurkan. Bahkan bisa berpengasilan puluhan juta perbulannya. Namun sejak pandemi Covid-19 tak ada lagi orderan, dan harus mem-PHK sejumlah karyawan.
"Sejak bulan April 2020 hingga saat ini, usaha yang saya jalankan sepi, bahkan nyaris tak ada sama sekali yang mengorder. Ini disebabkan ada peraturan Pemerintah Kota Jambi yang melarang melakukan pesta di era pandemi ini," ujar Nilawati (35) pemilik usaha Dekorasi pengantin yang beralamat di Jalan Murtatuli, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (19/10/2020).
Menurutnya penghasilan yang diperolehnya tidak memadai lagi. Untuk membayar biaya operasional, dan PLN saja tidak mencukupi dan terpaksa memakai uang tabungan. "Bulan ini hanya dapat satu orderan, itupun hanya empat unit tenda dan merias, biasanya satu orderan paling kurang 10-12 tenda," ucapnya.
Baca Lainnya :
- Batik Tulis Wak Yu Tembus Pasar Mancanegara0
- Gustinawati Dedy Berkreasi dengan Bahan Daur Ulang0
- Ivan Bakery Luncurkan Minuman Sehat0
- Booming Bertanam Lobby Hotel Dijadikan Toko Pot Kembang0
- Tuai Hoki dengan Takjil Sehat0
Sebelum pandemi, kata Nila dia biasa disapa setiap minggu paling sedikit ada 8 hingga 10 yang mengorder. Baik itu pesta pengantin, cukuran dan lain-lainnya. "Dampak pandemi, tidak hanya berimbas pada usaha dekorasi, tapi seluruh sektor," ungkapnya.
Namun demikian wanita yang merintis usaha dekorasi pengantin sejak tahun 2006 ini tetap optimis dengan usaha yang dilakoninya. Saat ini hanya mempekerjakan dua orang karyawan yang sebelum mencapai 20 orang. "Kalau masalah rezeki sudah ada yang mengaturnya, sebagai manusia wajib berdoa dan berusaha agar virus yang menyebar di Indonesia dapat hilang dari pemukaan bumi ini, secepatnya," jelasnya.
Dikatakannya, dua karyawan yang dipekerjakan masih famili dan mereka mengerti dan paham dengan situasi seperti ini. "Mereka saya upah jauh dari UMP, hal ini disebabkan pemasukan tidak lagi memadai. Awalnya saya akan tutup dan memberhentikan seluruh karyawan. Tapi mereka minta jangan ditutup biarlah gaji seadanya yang penting masih bisa beroperasi," kata Nila.
Itulah sebabnya sampai saat ini wanita kelahiran Pesisir Selatan, Sumatera Barat itu masih tetap mempertahankan usahanya. "Orderan tetap ada tapi, jika dihitung untungnya tipis dan hanya cukup untuk makan sehari-hari. Karena orang yang melaksanakan pernikahan dilakukan di masjid atau di Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUAKec)," ungkapnya.
Pihaknya juga memberi bonus bagi pengorder berupa masker dan hand sanitazer sebagai upaya memutuskan rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini terus mewabah di Kota Jambi. "Kita tidak tahu kapan Covid-19 ini berakhir. Namun demikian tetap harus berusaha dan berdoa,” jelasnya.
Selaku warga yang baik kata Nila harus patuh dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk kepentingan bersama, baik pengusaha, maupun masyarakat. Apalagi saat ini Kota Jambi ditetapkan sebagai zona merah yang artinya penyebaran virus corona sudah tidak dapat dikendalikan. “Kami selaku pengusaha mendukung Pemerintah Kota Jambi menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 15 tahun 2020, tentang Pembatasan Pemberlakuan Operasional dan Penghentian sementara kegiatan pada area publik, usaha kepariwisataan, keagamaan dan sosial kemasyarakatan dalam upaya antisipasi dan pencegahan penularan Covid-19,” ungkap dia.
Untuk resepsi pernikahan dalam gedung dalam setiap sesi hanya diperbolehkan maksimal yang hadir 50 orang tamu undangan. Bahkan kata dia setiap tamu yang datang juga harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Selain itu, dalam pesta pernikahan dilarang menyediakan konsumsi dan meja makan, dilarang menyediakan kursi untuk tamu undangan dan dilarang musik penggiring seperti band dan organ tunggal. "Acara akad nikah dilaksanakan di Masjid atau di Kantor KUA kecamatan," ujar juru bicara penanganan Covid-19 Kota Jambi ini.
“Resepsi pernikahan juga harus dilakukan tanpa menyediakan sajian prasmanan serta wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.
Untuk diketahui dari 982 orang yang terkonfirmasi di Provinsi Jambi terbanyak dari Kota Jambi 387 orang diikuti Muarojambi 131 orang, dan Tanjab Barat 118 orang kabupaten/kota lainnya dibawah 100 orang.(maas)