- Korupsi Senilai Rp8,75 Miliar, Kejaksaan Tahan Kepala BRI Kayu Aro
- Perlu Kerjasama Antar Instansi untuk Atas Persoalan Kesejahteraan Sosial
- Sri Purwaningsih Memimpin Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Jambi
- Di PKS, Romi Hariyanto Bacagub Pertama Ambil Formulir Penjaringan Cakada
- Nekad Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Petani di Batanghari Ditangkap Polisi
- Jaksa Jadi Irup Peringatan Hardiknas di SMK 1 Kota Jambi, Radyan: Jaksa Berkewajiban Ingatkan Siswa Tentang Bahaya Kenakalan Remaja
- Peringatan Hardiknas di SMKN 4 Kota Jambi, Jaksa Budi: Siswa Tugasnya Belajar dan Jangan Salah Pergaulan
- Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi
- Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan
- Siginjai 2024: Perayaan Baru Ekonomi dan Keuangan Syariah Jambi Bergelora
Walikota Fasha Tegaskan Lurah Tidak Berani Keluarkan Sporadik Tanah Untuk Mundur Dari Jabatan
Mediajambi.com - Walikota Jambi, Syarif Fasha membuka Focus Group Discution (FGD) tentang Pertanahan dan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) dan Pembentukan Forum Rukun Tetangga (RT) Tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kota Jambi, bertempat di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi, Kamis (03/06/21).
Walikota Jambi, Syarif Fasha menjelaskan bahwa kegiatan ini di lakukan untuk dapat betul-betul menjalankan fungsi dan peran perpanjangan tangan dari pemerintah. "Jadi kalau kita mengumpulkan ketua RT tidak perlu mengumpulkan 1600 ketua RT, tetapi cukup ketua forum RTnya saja. Untuk peraturan Walikota sebagai payung hukumnya sudah kita buat dan akan di sosialisasikan," jelasnya.
Terkait lurah yang tidak berani mengeluarkan surat sporadik, Fasha menegaskan bahwa hal tersebut karena banyak terjadi kasus-kasus terdahulu yang mana terdapat lurah yang mengeluarkan surat sporadik yang bukan menjadi kewenangannya lagi dan ada juga lurah yang tidak mau mengeluarkan sporadik karena takut.
Baca Lainnya :
- Sudah 9.764 Warga Provinsi Jambi Terkonfirmasi Covid-190
- Meski Sudah Divaksin, Masyarakat Jangan Lengah Menjalankan Protokol Kesehatan0
- Tamu Hotel di Provinsi Jambi Sebanyak 28.933 Orang0
- Nilai Ekspor Provinsi Jambi Turun 11,25 Persen0
- Kolaborasi untuk Negeri, Komunitas TDA Jalin Kerjasama dengan JNE0
"Hal seperti ada pejabat kelurahan takut mengeluarkan sporadik yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya, maka lebih baik mereka mengusulkan untuk mengundurkan diri saja," tegas Fasha.
"Ini merupakan tugas tambahan yang melekat bagi mereka dan tidak perlu ada SK lagi karena salah satu tugasnya adalah masalah pertanahan, pajak, PBB. Di kelurahan itu sendiri ada kasinya seperti kasi PEM, kasi kesos, kasi trantib dan lain sebagainya," sambungnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada pengurus rumah ibadah yang mana dirinya juga merupakan ketua dewan masjid Kota Jambi agar setiap pengurus masjid/rumah ibadah untuk segera mendaftarkan kepemilikan lahan yang di atasnya adalah rumah ibadah untuk segera di buat.
"Ini merupakan kewajiban dan untuk membuat sertifikatnya juga gratis dari pemerintah. Jangan sampai nanti kemudian dari lahan yang mewakafkan nya sudah meninggal dunia dan keturunannya ketiga maupun ke empat bisa saja menjual secara kapling," tandasnya. (Yen)