- Skk Migas-Prima Energy Northwest Natuna Dukung Peningkatan Investasi Industri Hulu Migas
- Gubernur Al Haris: Pemrpov Prioritaskan Program Satu Desa Satu Hafidz Qur an
- Bupati Tanjab Timur Musnahkan Sabu Jaringan Aceh Jambi
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Lakukan Sidak ke Tiap OPD
- Jelang Mudik Lebaran, Edi Purwanto Minta Perbaikan Jalan Dikebut Sebelum Puncak Arus Mudik
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Pemkot Jambi Melaksanakan Gerakan Pejabat Daerah Berzakat
- Kepala Perwakilan BI Jambi Mantau Kas Keliling Penukaran Uang Rupiah
- Al Haris: Ramadhan Ceria Bentuk Karakter Generasi Muda Jujur, Berani, Amanah dan Berintegritas
- Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Insan Pers se-Provinsi Jambi
Warga Kecewa Pencairan JPS Tahap III Diblokir
Mediajambi.com - Sejumlah warga penerima dana jaring pengaman sosial (JPS) tahap III kecewa. Pasalnya data tidak ada lagi di Kantor Pos dan sudah terblokir, padahal pencairan baru saja dimulai.
"Pada tahap I saya tidak masalah, karena terlambat pemberitahuan, sedangkan tahap II cair. Anehnya pada pencairan tahap III sudah terblokir dan tidak bisa dibayar," ujar Fitriandi warga RT 01, Kelurahan Rajawali, Kota Jambi di Kantor Pos Induk, Senin (6/7/2020).
Menurutnya alasan pihak kantor tidak bisa mencairkan dana JPS karena data tidak ada atau terblokir. "Saya tadi sudah konfirmasi dengan petugas, tetap tidak bisa dicairkan dan dinyatakan hangus," ucapnya.
Baca Lainnya :
- Pasien Positif COVID19 Bertambah 3 Orang, dari Sungai Penuh, Kerinci dan Batanghari0
- PWI Provinsi Jambi Sukses Gelar Orientasi Anggota Muda 0
- Tolak RUU HIP, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Kantor DPRD Provinsi Jambi0
- TNI, Polri, Pemda dan Komponen Masyarakat Gelar Gowes Bahagia0
- Logitech G102 LIGHTSYNC, Mouse Gaming Baru Menghadirkan Kinerja Tinggi dengan Harga Terjangkau 0
Hal yang sama juga dialami Burhana (43) warga lainnya mengaku dari tahap I sampai tahap III tidak bisa dicairkan. Padahal dia telah mengadu ke Dinas Sosial dan mendapat rekomendasi yang isinya sebagai penerima dana JPS. "Saya tadi protes, tapi tetap tidak bisa cair," ucapnya dengan nada kecewa.
Kepala Kantor Pos Jambi Agung Kartika Candra mengaku pihaknya hanya sebagai juru bayar. "Kami hanya sebagai juru bayar, bila ada data penerima yang diblokir itu bukan dari kami," ujarnya.
Dia mengaku data penerima JPS berasal dari Kementerian Sosial. Ada jutaan di seluruh Indonesia, jadi bila sudah habis waktunya langsung diblokir dan tidak bisa dicairkan pada tahap berikutnya. "Namun jika ada penerima JPS yang diblokir pada tahap III ini, kami tidak tahu," ucapnya.
Petugas pengawasan dari Kementerian Sosial Lifyarman akan melakukan konfirmasi ke pusat, apa masalahnya dana masyarakat yang jumlahnya Rp600.000 per bulan diblokir. "Tadi sudah beberapa warga yang mengadu ke kita dan akan ditindaklanjuti. Namun kami tidak janji, apakah bisa cair atau tidak," ungkapnya.(mas)