Berkasnya Dilimpahkan ke Pengadilan, Dua Gembong Narkoba Jambi Helen dan Diding Segera Disidang

By MS LEMPOW 16 Mar 2025, 19:49:47 WIB HUKRIM
Berkasnya Dilimpahkan ke Pengadilan, Dua Gembong Narkoba Jambi Helen dan Diding Segera Disidang

Keterangan Gambar : Berkasnya Dilimpahkan ke Pengadilan, Dua Gembong Narkoba Jambi Helen dan Diding Segera Disidang


Mediajambi.com - Dua gembong narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati alias Helen dan Didin alias Diding segera disidag di Pengadilan Negeri Jambi.

Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melimpahkan berkas Helen dan Diding ke Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/3/2025) lalu.

    Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas Helen dan Diding telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

    "Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jambi," katanya.

    Saat ini kata dia, Helen Dian Krisnawati ditahan di Las Perempuan Jambi, sementara tersangka Didin alias Diding ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

    "Keduanya disangkakan dengan Primair Pasal 114 ayat (2) dan Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

    Noly menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jambi komitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tukasnya.(**)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :