BPJS Ketenagakerjaan Sentuh Akar Rumput, dari Ojek Online hingga Asisten Rumah Tangga

By MS LEMPOW 14 Nov 2025, 17:51:05 WIB DAERAH
BPJS Ketenagakerjaan Sentuh Akar Rumput, dari Ojek Online hingga Asisten Rumah Tangga

Keterangan Gambar : BPJS Ketenagakerjaan Sentuh Akar Rumput, dari Ojek Online hingga Asisten Rumah Tangga


Mediajambi.com – Siapa bilang jaminan sosial hanya untuk pekerja kantoran saja? Kini, tukang ojek online dan asisten rumah tangga pun berhak atas perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Pertanyaannya, sudahkah program ini benar-benar menyentuh pekerja rentan?

Kabar baik datang dengan diumumkannya program jaminan sosial inklusif oleh pemerintah, yang bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja tanpa memandang status pekerjaan mereka. Ini adalah langkah progresif yang membawa harapan baru bagi jutaan pekerja informal di seluruh Indonesia, termasuk di Jambi.

 Rohana (41), misalnya seorang ART yang telah bekerja selama 15 tahun di Jambi, mengungkapkan, "Selama ini, kami merasa seperti warga kelas dua. Tidak ada jaminan kesehatan maupun pensiun. Jika sakit, kami harus menanggung biaya pengobatan sendiri. Di usia senja, kami hanya bisa bergantung pada anak," ujarnya kepada Mediajambi.com beberapa waktu lalu.

    Kisah Rohana mencerminkan realitas pahit yang dihadapi oleh jutaan pekerja informal di Indonesia. Mereka bekerja keras dengan minimnya perlindungan. Risiko kecelakaan kerja, penyakit, dan masa tua yang tidak terjamin menjadi ancaman sehari-hari.

     Namun, kini secercah harapan muncul. Program jaminan sosial yang baru ini memberikan angin segar bagi Rohana dan jutaan pekerja informal lainnya. Mereka kini memiliki akses ke jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

    "Saya sangat senang dan bersyukur atas program ini. Akhirnya, pemerintah memperhatikan kami juga. Kami merasa lebih aman dan terlindungi," ujar Rohana dengan mata berbinar.

    Ia juga berharap pemerintah terus meningkatkan program ini agar semakin banyak pekerja informal yang terlindungi.

     Tidak hanya ART, pengemudi ojek online juga merasakan manfaat positif dari program jaminan sosial ini. Bagi mereka yang setiap hari menghadapi risiko di jalanan, jaminan kecelakaan kerja menjadi sangat krusial.

     Budiman (56), seorang pengemudi ojek online yang tinggal di Kelurahan Kenali Asam, Kota Baru Jambi, menuturkan, "Dulu, saya selalu khawatir jika terjadi sesuatu di jalan. Siapa yang akan menanggung biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan? Tapi sekarang, saya merasa lebih tenang karena ada jaminan kecelakaan kerja." Ayah dua anak yang telah berprofesi sebagai pengemudi ojek online sejak 2017 ini menambahkan bahwa jaminan hari tua dan jaminan pensiun menjadi motivasi tambahan baginya untuk bekerja lebih giat. "Saya jadi punya tabungan untuk masa depan. Saya bisa merencanakan sesuatu yang lebih baik untuk keluarga saya," kata Budiman, yang sering mangkal di kawasan Kantor Lurah Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

    Meskipun program jaminan sosial ini disambut dengan antusias, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah sosialisasi yang efektif kepada seluruh pekerja informal.

     

    Pengamat ekonomi dari Universitas Jambi, Prof. Dr. Haryadi, menyatakan, Masih banyak pekerja informal yang belum mengetahui tentang program ini. Pemerintah perlu lebih gencar melakukan sosialisasi, terutama di daerah-daerah terpencil.

     Guru Besar Fakultas Ekonomi Unja ini juga menekankan pentingnya proses pendaftaran yang mudah dan cepat sebagai kunci keberhasilan program ini. Pemerintah perlu memastikan bahwa semua pekerja informal dapat mengakses program ini tanpa kesulitan. "Pemerintah harus mempermudah proses pendaftaran, jangan sampai ada birokrasi yang berbelit-belit yang membuat pekerja informal enggan mendaftar," jelasnya.

    Terlepas dari tantangan yang ada, program jaminan sosial ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah peduli terhadap nasib pekerja informal dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang layak bagi mereka. Dengan adanya jaminan kerja untuk semua kalangan, diharapkan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia dapat meningkat, menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

     Dukungan Pemerintah Kota Jambi

    Wali Kota Jambi, H Maulana, sangat mendukung program jaminan sosial untuk pekerja rentan. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan terus mengembangkan program ini hingga seluruh tenaga kerja rentan di kota Jambi, yang berjumlah sekitar 15.000 orang, mendapatkan perlindungan sosial dasar.

     Maulana juga menambahkan bahwa program ini sejalan dengan program Kampung Bahagia, di mana ketua RT berperan aktif dalam mengidentifikasi warga yang termasuk kategori pekerja rentan, dan pembiayaannya dapat menggunakan program tersebut. Ia menegaskan komitmennya dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan, dan Pemerintah Kota Jambi telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, yang diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2025.

    Komitmen BPJS Ketenagakerjaan

    Sektor informal merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, menyerap jutaan tenaga kerja. Namun, pekerja di sektor ini seringkali tidak memiliki akses terhadap jaminan sosial yang memadai, membuat mereka rentan terhadap risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja, sakit, atau hari tua.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan, "Kami menyadari bahwa perlindungan jaminan sosial adalah hak seluruh pekerja, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, kami terus berupaya menjangkau seluruh lapisan masyarakat pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal."

    BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program yang dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko, antara lain:

    - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan saat bekerja.

    - Jaminan Kematian (JKM): Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.

    - Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan yang dapat diambil saat memasuki masa pensiun.

    - Jaminan Pensiun (JP): Manfaat pensiun bulanan setelah memasuki usia pensiun.

    - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Manfaat tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang terkena PHK.

    Meskipun manfaatnya jelas, masih banyak pekerja informal yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tantangan utama adalah kurangnya informasi dan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.

    "Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, serikat pekerja, dan komunitas-komunitas pekerja informal," jelas Hendra Elvian. (maas)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :