- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
BPPRD Kota Jambi Imbau RT Segera Distribusikan SPPT PBB 2024, Ada Kompensasi Rp 5.000 per Surat

Keterangan Gambar : BPPRD Kota Jambi Imbau RT Segera Distribusikan SPPT PBB 2024, Ada Kompensasi Rp 5.000 per Surat
Mediajambi.com– Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, mengimbau ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Jambi untuk segera mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) 2024 kepada masyarakat.
Imbauan ini muncul setelah laporan diterima mengenai beberapa ketua RT yang belum mendistribusikan SPPT PBB atau meminta warga untuk mengambilnya sendiri ke rumah RT.
"Terima kasih kepada yang telah melaporkan. Untuk ketua RT, kami minta segera mendistribusikan SPPT PBB ke masyarakat," ujar Nella pada Jumat (19/7/2024).
Nella menegaskan bahwa RT, Lurah, dan Camat adalah perpanjangan tangan Pemerintah Kota.
Oleh karena itu, mereka diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, termasuk dalam hal mendistribusikan SPPT PBB.
Selain itu, Nella juga mengingatkan bahwa ada kompensasi berupa uang jalan sebesar Rp 5.000 untuk setiap SPPT PBB yang didistribusikan.
"Setiap SPPT PBB ada uang jalannya sebesar Rp 5.000," ungkapnya.
Untuk memastikan distribusi SPPT PBB berjalan lancar, Nella menyatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan dikirimkan surat yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota kepada camat dan lurah untuk melakukan pemantauan.
Jika masih banyak masyarakat yang belum menerima SPPT PBB, camat dan lurah diminta untuk mengambil alih penyebaran SPPT PBB.
"Kami akan menyurati dalam waktu dekat," tegasnya.
Lebih lanjut, Nella mengatakan bahwa jika ditemukan ketua RT yang masih menahan atau menyimpan SPPT PBB, pihaknya akan menyurati Pemkot Jambi agar ketua RT tersebut dievaluasi.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Tribun Jambi, beberapa warga mengaku masih belum menerima SPPT PBB hingga saat ini.
Seorang warga Kecamatan Kota Baru Jambi, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa ia belum menerima SPPT PBB karena ketua RT-nya sulit ditemui.
"Saya disuruh ambil sendiri PBB ke rumah ketua RT, tapi RT-nya jarang di rumah. Saya sudah beberapa kali ke rumahnya, tapi dia tidak ada," ujarnya.
Seorang warga lainnya, Ari, juga mengeluhkan hal yang sama.
Karena belum menerima SPPT PBB dari RT, Ari tetap membayar PBB menggunakan SPPT PBB tahun lalu.
"Saya pakai SPPT PBB tahun kemarin untuk bayar ke Bank Jambi," pungkasnya.
Nella berharap ketua RT dapat lebih aktif dalam mendistribusikan SPPT PBB ke masyarakat agar proses pembayaran pajak dapat berjalan lancar dan tepat waktu.(**)