- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
BPPRD Lakukan Roadshow Mobil Pelayanan Pembayaran Sosialisasi PBB

Keterangan Gambar : BPPRD Lakukan Roadshow Mobil Pelayanan Pembayaran Sosialisasi PBB
Mediajambi.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan Roadshow Mobil Pelayanan
Pembayaran dan Sosialisasi PBB di seluruh Kecamatan se Kota Jambi pada 23 dan
24 Juni yang lalu.
Sosialisasi dilakukan terkait dengan UU Nomor 01 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sehingga, adanya wajib pajak mengalami
perubahan dalam pembayaran, baik pengurangan maupun kenaikan.
"Di kota Jambi lebih kurang 20% dari 180.000 masyarakat
yang menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT
PBB) mengalami perubahan kenaikan,"
kata Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, Senin (1/7) lalu.
"Maka dari itu Roadshow ini kami lakukan di seluruh Kecamatan,
agar nanti masyarakat yang terdampak bisa berkomunikasi melalui Kecamatan,
Kelurahan dan RT setempat untuk memohon dilakukan peninjauan kembali. Pada
intinya Pemkot Jambi akan menerima semua permohonan itu," sambung Nella.
Nella juga menyampaikan, ada tiga tujuan utama Roadshow
Mobil Pelayanan Pembayaran dan Sosialisasi PBB Kota Jambi Tahun 2024 ini.
"Pertama adalah sosialisasi tentang PBB tahun 2024,
kedua sosialisasi tata cara permohonan keberatan PBB 2024, ketiga tata cara
pembayaran PBB 2024."
"Intinya agar masyarakat memahami dan mengetahui skema
penghitungan PBB di tahun 2024 dan terlebih dahulu kami mengakomodir
rekomendasi dari KPK dan BPK terkait dengan penghitungan penyesuaian itu harus
disesuaikan dengan peraturan yang baru saat ini," ucap Nella.
Lebih lanjut, Kepala BPPRD Kota Jambi ini juga menyampaikan,
selama dua hari Roadshow dilaksanakan terserap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
sebesar dua miliar.
"Target kita tahun ini sebesar 34 miliar hingga 30
September 2024. Dan untuk pembayaran kami mendorong masyarakat melakukan nya
secara digital," pungkas Kepala BPPRD Kota Jambi. (Yen)