- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Calon Perseorangan Daftar Sebagai Cakada di Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi dan Sungai Penuh

Keterangan Gambar : Calon Perseorangan Daftar Sebagai Cakada di Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi dan Sungai Penuh
Mediajambi.com - Tahapan pendaftaran pencalonan bakal calon
kepala daerah lewat jalur perseorangan di Pilkada serentak 2024 November
mendatang telah ditutup Minggu (12/5/2024) malam.
Hingga batas akhir masa pendaftaran pasangan calon
perseorangan ada empat pasangan yang mendaftarkan diri di Pilkada empat daerah,
yakni Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh.
"Sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB,
tidak ada calon perseorangan yang mendaftar untuk Pilgub Jambi, Pilbup Kerinci,
Pilbup Merangin, Pilbup Bungo, Pilbup Tebo, Pilbup Muaro Jambi, Pilbup Tanjab
Barat dan Pilbup Tanjab Timur," kata Fahrul Rozi, anggota KPU Provinsi
Jambi, Senin (13/5/2024).
Dia menerangkan status pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan
itu. Di Kabupaten Sarolangun, jelasnya, terdapat 1 bakal pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan syarat dukungan calon
perseorangan dan saat ini dalam proses penghitungan.
Kemudian di Kabupaten Batanghari terdapat 1 bakal pasangan
calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan syarat dukungan
calon perseorangan secara fisik. Namun karena tidak melakukan submit di Silon
dan statusnya tetap dinyatakan diterima.
Lalu di Kota Jambi terdapat 1 bakal pasangan calon
perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang menyerahkan syarat dukungan calon
perseorangan dengan bukti fisik 48.800 dalam form B dukungan dan saat ini dalam
proses pengecekan dan penghitungan.
Terakhir di Kota Sungai Penuh terdapat 1 bakal pasangan calon
perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang menyerahkan syarat dukungan calon
perseorangan secara Hybrid dan status dinyatakan diterima. (*)