- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD, SD hingga SMP di Kota Jambi Diliburkan

Keterangan Gambar : Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar /f-yen
Mediajambi.com- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jenjang
PAUD/TK, SD hingga SMP dilakukan secara daring. Pembelajaran secara daring ini
dilakukan sejak Senin (2/10) hingga Rabu (4/10) mendatang.
Informasi ini diketahui dari postingan cerita instagram
@Disdik_Kota_Jambi
Dalam postingan tersebut tertera bahwa; "Berdasarkan
instruksi Walikota Jambi, mengingat kualitas udara Kota Jambi yang masuk
kategori tidak sehat. Untuk Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) jenjang PAUD/TK, SD dan SMP pada Senin (2/10) hingga
Rabu (4/10) mendatang.
Pelaksanaan Kegiatan dilakukan secara daring/Proses Jarak
Jauh (PJJ). Demikian informasi ini disampaikan."
Sementara itu, Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar menyebutkan,
instruksi atau aturan resmi segera diumumkan. "On process, menunggu
approve pak Wali," sebutnya.
Untuk diketahui, Kondisi udara di Provinsi Jambi, semakin
tidak sehat dalam beberapa hari belakangan.
Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi, dengan
angka tertinggi sepanjang tahun ini yakni pada Sabtu (30/9), di angka 180.
Minggu (1/10) ISPU masih berada di kategori udara tidak
sehat, yakni di angka 137 pada pukul 10.00. Dengan pertimbangan kondisi udara
tersebut, sekolah diliburkan mulai tanggal 2-4 Oktober mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang
kegiatan belajar di Jambi pada masa kabut asap, oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Jambi, yang ditandatangani oleh Kadisdik Syamsurizal.
SE nomor 100. 3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023 bertujuan kepada
Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jambi.
SE itu berisikan pemberitahuan tentang proses belajar
mengajar dilakukan secara daring selama tiga hari para siswa siswi dirumahkan.
Dituliskan dalam surat tersebut bahwa menindaklanjuti surat
edaran Gubernur Jambi nomor 1793/SE/DLH-3/2023, tentang antisipasi Kebakaran
Hutan dan Lahan (Karhutla) dan kualitas udara yang buruk di Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality
Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi dimana Indeks Standar Pencemaran Udara
(ISPU) dalam waktu seminggu terakhir ini menunjukkan kualitas kategori tidak
sehat.
Oleh sebab itu kami minta kepada satuan pendidikan untuk
dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Terhitung mulai tanggal 02 hingga 04 Oktober 2023,
melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah yang sistem
pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
2. Mengimbau siswa siswi berserta guru dan tenaga
kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas.
3. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan.
4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan
melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
5. Membudayakan mencuci tangan sebelum dan sesudah
beraktivitas.
6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi
sesuatu hal di satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan. (*/Yen)