- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Dewan Desak Pemkot Tingkatkan Pengawasan Aset yang Disewakan untuk Cegah Penyalahgunaan

Keterangan Gambar : Dewan Desak Pemkot Tingkatkan Pengawasan Aset yang Disewakan untuk Cegah Penyalahgunaan
Mediajambi.com – Pemerintah Kota Jambi diminta untuk
meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset milik pemerintah yang disewakan
kepada pihak ketiga.
Hal ini menyusul adanya laporan dari warga terkait dugaan
penyalahgunaan aset di kawasan Pasar Kota Jambi yang digunakan sebagai tempat
hiburan malam, seperti X2.
Seorang warga bernama Arizal menyuarakan kekhawatirannya
kepada DPRD Kota Jambi dan meminta pemkot lebih ketat dalam mengawasi peredaran
minuman keras (miras) di lokasi tersebut.
Menurutnya, keberadaan miras, baik dalam skala kecil maupun
besar, menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat sekitar.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi menanggapi
laporan ini dan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan dari
masyarakat.
Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan agar
penggunaan aset pemerintah tetap memberikan manfaat positif bagi masyarakat.
“Kami akan meminta
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera memberikan penjelasan
mengenai masalah aset ini,” ujarnya pada Senin (4/11/2024).
Ia menambahkan bahwa DPRD akan memanggil OPD terkait untuk
mengevaluasi penggunaan aset ini dan menentukan langkah pengawasan lebih
lanjut.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan,
mengakui bahwa masih ada kelemahan dalam pemantauan perizinan tempat hiburan
malam.
Meskipun pemilik usaha sudah melengkapi izin, pelanggaran
operasional sering kali terjadi, terutama saat jam operasional.
“Kami menyadari bahwa
meskipun izin operasional telah terpenuhi, banyak pelanggaran yang terjadi saat
tempat hiburan malam beroperasi,” kata Ridwan.
Ia menegaskan perlunya tindakan tegas dari Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) dan OPD terkait untuk mencegah dan mengatasi
penyalahgunaan aset ini.
Langkah tegas diharapkan bisa mengatasi permasalahan yang
kerap muncul dan memastikan aset Pemkot Jambi tetap bermanfaat bagi kepentingan
umum.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tidak
ada lagi penyalahgunaan aset pemerintah untuk kegiatan yang bisa berdampak
negatif terhadap masyarakat. **