- Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Keadilan Energi pada Rapat Nasional Penanganan Sumur Minyak Masyarakat
- Hesti Haris Hadirkan Sarapan Murah Rp3.000 untuk Masyarakat
- Sinergi Regulasi dan Investasi: Menafsir PMK Nomor. 68 Tahun 2024 dalam Percepatan Jalan Khusus Batubara Jambi
- Gubernur Al Haris Ajak Bupati/Wali Kota Bangun Daerah dengan Semangat Kebersamaan dan Inovasi
- Sah! Pemerintah Legalkan 45.000 Sumur Minyak Rakyat, BUMD-UMKM Resmi Jadi Pengelola
- Halo SMA Titian Teras: Mana Suaramu LAGI! Rekonstruksi Sekolah Unggul Jambi Menuju Kelas Dunia Modern di Era Global - Digital
- Kinerja Intermediasi Perbankan Yang Solid Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Peningkatan Akses Keuangan Daerah Untuk Perkuat Program Prioritas Pemerintah, OJK, Kemendagri, dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025
- Bupati Dampingi Anggota DPR RI Komisi V Reses di Tanjab Barat
- Bupati Hadiri Rapat Paripurna Istimewa PAW DPRD Tanjab Barat
Dinilai Tidak Sehat, OJK Bekukan PT Sarana Jambi Ventura

Keterangan Gambar : Dinilai Tidak Sehat, OJK Bekukan PT Sarana Jambi Ventura
Mediajambi.com - Otortitas Jasa Keuangan (OJK) telah
membekukan kegiatan usaha PT Sarana Jambi Ventura, perusahaan Modal Ventura
asal Jambi. Dilansir dari situs https://www.ojk.go.id/ disebutkan, pembekuan
kegiatan usaha PT Sarana Jambi Ventura ini dilakukan melalui surat nomor
S-12/PL.1/2023, tanggal 5 September 2023.
Pembekuan dilakukan karena perusahaan belum melaksanakan
rencana pemenuhan untuk memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi
minimum sehat.
Kondisi minimum sehat yang dimaksud sebagaimana ketentuan
Pasal 28 ayat (1) POJK 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Modal Ventura.
OJK melihat PT Sarana Jambi Ventura tidak memenuhi ketentuan
Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. "PMV atau PMVS wajib
melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi
Pasal 5 ayat 11 POJK 35 tahun 2015.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal
Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang
melakukan kegiatan usaha," tulis OJK dalam pengumumannya, di
https://www.ojk.go.id/ tanggal 6 Oktober
2023.(*)