- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 14 Pelaku Ilegal Driling

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 14 Pelaku Ilegal Driling
Mediajambi.com- Sebanyak 14 orang peaku ilegal driling di Desa Bukit Subur Unit VII Kecamatan Bahar Selatan, Muaro Jambi dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP M. Santoso mengatakan bahwa, awal kejadian pada tempat kejadian di Desa Bahar, Muaro Jambi pada Selasa 17 Mei 2022 lalu, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa terjadinya aktifitas eksploitasi pengeboran minyak ilegal di Kawasan tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya aktifitas tersebut, tim kita mengamankan 4 orang pelaku, ada yang sedang beristirahat dan ada yang sedang melakukan kegiatan eksploitasi," katanya, pada Rabu (22/6).
- Kapolda Jambi Ikuti Bakti Kesehatan Serentak0
- Empat Orang Pejabat Utama Polda Jambi Dimutasi0
- Dua Orang Kapolres Dijajaran Polda Jambi Juga Dimutasi0
- Sebilan Anggota Geng Motor Berhasil Diamankan 0
- Polda Jambi Gelar Baksos dan Bansos Religi dalam Rangka Bhayangkara ke-760
Kemudian setelah melakukan pengembangan, di TKP kedua, Desa Bungku, Batanghari, pada Sabtu 11 Juni 2022 lalu, tim kembali mendapatkan informasi bahwa sering juga terjadi aktifitas ilegal driling.
"Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, tim kita kembali mengamankan 10 orang pelaku yang sedang melakukan eksploitasi minyak dengan menggunakan sepeda motor dan tali tambang yang telah dimodifikasi untuk disalurkan ke dalam pipa canting sebagai penyaluran minyak bumi tersebut," ungkap Santoso, saat pers rilis di Mapolda Jambi.
Selain mengamankan 14 orang pelaku, tim juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 unit sepeda motor, 3 pipa canting, 3 rol tali tambang, 3 blower, dan 3 derigen.
"Atas kejadian ini, para pelaku kita sangkakan Pasal 40 angka 7 UU nomor 11 tahun 2020 tentang migas, ancaman 6 tahun penjara, denda Rp. 6 miliar," tutupnya.(Yen)