- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 14 Pelaku Ilegal Driling
Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 14 Pelaku Ilegal Driling
Mediajambi.com- Sebanyak 14 orang peaku ilegal driling di Desa Bukit Subur Unit VII Kecamatan Bahar Selatan, Muaro Jambi dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP M. Santoso mengatakan bahwa, awal kejadian pada tempat kejadian di Desa Bahar, Muaro Jambi pada Selasa 17 Mei 2022 lalu, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa terjadinya aktifitas eksploitasi pengeboran minyak ilegal di Kawasan tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya aktifitas tersebut, tim kita mengamankan 4 orang pelaku, ada yang sedang beristirahat dan ada yang sedang melakukan kegiatan eksploitasi," katanya, pada Rabu (22/6).
- Kapolda Jambi Ikuti Bakti Kesehatan Serentak0
- Empat Orang Pejabat Utama Polda Jambi Dimutasi0
- Dua Orang Kapolres Dijajaran Polda Jambi Juga Dimutasi0
- Sebilan Anggota Geng Motor Berhasil Diamankan 0
- Polda Jambi Gelar Baksos dan Bansos Religi dalam Rangka Bhayangkara ke-760
Kemudian setelah melakukan pengembangan, di TKP kedua, Desa Bungku, Batanghari, pada Sabtu 11 Juni 2022 lalu, tim kembali mendapatkan informasi bahwa sering juga terjadi aktifitas ilegal driling.
"Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, tim kita kembali mengamankan 10 orang pelaku yang sedang melakukan eksploitasi minyak dengan menggunakan sepeda motor dan tali tambang yang telah dimodifikasi untuk disalurkan ke dalam pipa canting sebagai penyaluran minyak bumi tersebut," ungkap Santoso, saat pers rilis di Mapolda Jambi.
Selain mengamankan 14 orang pelaku, tim juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 unit sepeda motor, 3 pipa canting, 3 rol tali tambang, 3 blower, dan 3 derigen.
"Atas kejadian ini, para pelaku kita sangkakan Pasal 40 angka 7 UU nomor 11 tahun 2020 tentang migas, ancaman 6 tahun penjara, denda Rp. 6 miliar," tutupnya.(Yen)