- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
- Tak Ada Kejelasan Bisnis, Dewan Minta BUMD Siginjai Sakti Lebih Baik Dibubarkan
- Pelaku Pencabulan Anak di Kerinci Berhasil Diciduk Polisi
- Kasus Pengerusakan TPS di Sungai Penuh, Ahmadi Zubir Mangkir dari Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi
- Dorong Pertumbuhan Perbankan OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha
- SKK Migas - KKKS Jindi South Jambi Beri Hadiah Penemuan Hidrokarbon di Awal Tahun 2025
- Kemenag Usul Penurunan Biaya Haji Jadi Rp 89,66 Juta, Jamaah Hanya Bayar Rp 55,5 Juta
- Pj Walikota Jambi Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke-68 Provinsi Jambi : Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan Kota Jambi Untuk Provinsi Jambi
- Hadiri Pembukaan Gubernur Cup 2025, Pj Walikota Beri Dukungan Penuh Kesebelasan Kota Jambi
- Yamaha Aerox Alpha Sudah Ready Di Dealer- Dealer Yamaha Jambi
Dorong Pertumbuhan Perbankan OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha
Keterangan Gambar : Dorong Pertumbuhan Perbankan OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha
Mediajambi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan
Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang
sehat, inovatif, dan inklusif.
Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan. Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan
industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan
pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan
standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan
nasabah.
POJK ini mengatur antara lain:
1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee)
Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
2. Kegiatan
penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
3. Pengalihan
piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
4. Penjaminan
oleh Bank Umum;
5. Pemanfaatan
Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
6. Penyelenggaraan
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
7. Produk
perbankan syariah.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13
Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR
Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap
implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan
memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.
Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan
ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran
mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan
alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh
melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.(***)