- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Dorong Pertumbuhan Perbankan OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Keterangan Gambar : Dorong Pertumbuhan Perbankan OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha
Mediajambi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan
Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang
sehat, inovatif, dan inklusif.
Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan. Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan
industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan
pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan
standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan
nasabah.
POJK ini mengatur antara lain:
1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee)
Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
2. Kegiatan
penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
3. Pengalihan
piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
4. Penjaminan
oleh Bank Umum;
5. Pemanfaatan
Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
6. Penyelenggaraan
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
7. Produk
perbankan syariah.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13
Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR
Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap
implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan
memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.
Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan
ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran
mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan
alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh
melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.(***)