- Like It – Mengajak Peserta Pramuka Untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas
- PN Jambi Menolak Gugatan Terhadap SDN 45 dan Balai Nikah Kua Pasar
- Zona Merah Hambat Investasi Perumahan di Kota Jambi, 5.500 Bidang Tanah Warga Terdampak
- Walikota Jambi Jadi Pembicara di Forum ASEAN, Paparkan Festival Tumpah Ruah dan Kampung Bahagia
- Danrem 042/Gapu : Sinergi dan Soliditas kunci stabilitas keamanan dan kelancaran pembangunan daerah
- Polda Jambi Launching Gerakan Pangan Murah
- Pangan Murah Polda Jambi Sukses Jual 83,4 Ton Beras, Raih Peringkat 6 Nasional
- DPO Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Disdik Ditangkap di Bandung
- Sekolah Rakyat Kota Jambi Masuki MPLS, Beberapa Siswa Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan Kadinsos Kota Jambi
- Hj Hesti Haris Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina PW Fatayat NU Provinsi Jambi
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Disdik Ditangkap di Bandung

Keterangan Gambar : DPO Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Disdik Ditangkap di Bandung
Mediajambi.com- Seorang DPO berinisial WS, yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi diringkus Tim Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi di Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, WS selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang berperan sebagai sub penyedia paket pengadaan di Disdik Provinsi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (13/08/2025).
Amin membenarkan adanya penangkapan DPO yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi di Bandung Jawa Barat. “Penyidik Tipikor Ditreskrimsus berhasil mengamankan WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima DPO kasus korupsi dinas pendidikan,” katanya.
Saat ini bersangkutan kini tengah berproses perjalanan menuju ke Provinsi Jambi. “Saat ini tersangka sedang dalam perjalanan ke Jambi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, WS ditetapkan tersangka atas kasus korupsi bersama tiga orang lainnya yakni RWS, ES dan ZH yang sudah terlebih dahulu diamankan petugas.
Dalam pelaksanaannya, WS meminjam akun e-katalog milik PT TDI untuk masuk sebagai penyedia praktik yang dikenal sebagai numpang klik dengan kesepakatan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES. WS masuk DPO Polda Jambi karena terus mangkir dari panggilan penyidik. Sementara tiga orang lainnya telah diamankan petugas. (*)