- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Dua Raksasa Penunggak Pajak di Kota Jambi Mulai Mengangsur

Keterangan Gambar : Dua "Raksasa" Penunggak Pajak di Kota Jambi Mulai Mengangsur
Mediajambi.com – Dua pelaku usaha besar di Kota Jambi, yakni PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola Pasar Angso Duo dan Hotel Abadi Suite, mulai mencicil pembayaran tunggakan pajak mereka.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, mengonfirmasi bahwa kedua perusahaan tersebut telah melakukan angsuran setelah sempat menunggak dalam waktu cukup lama.
Nella menyebut bahwa PT EBN, pengelola Pasar Angso Duo yang sebelumnya memiliki kewajiban pajak cukup besar, telah membayar angsuran sebesar Rp700 juta.
Pembayaran ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang belum terbayar oleh perusahaan tersebut.
"PT EBN sudah mulai mengangsur pajak yang tertunggak, dengan pembayaran sekitar Rp700 juta," ujar Nella.
Selain itu, Hotel Abadi Suite juga telah memulai pembayaran angsuran dengan nominal Rp500 juta.
Berdasarkan kesepakatan yang sudah disetujui oleh Pemerintah Kota Jambi dan manajemen Hotel Abadi Suite, perusahaan tersebut akan melunasi tunggakan pajaknya melalui skema delapan kali pembayaran hingga Maret 2025.
“Kami sudah membuat skema pelunasan untuk Hotel Abadi Suite, di mana mereka diberikan waktu untuk mengangsur sebanyak delapan kali hingga Maret 2025. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp500 juta telah dilakukan. Ini hanya dengan abadi, untuk PT EBN tidak dilakukan perjanjian skema pembayaran. Mereka berjanji akan cepat melunasi,” jelas Nella.
Kesepakatan antara Pemkot Jambi dan pihak Hotel Abadi Suite ini tidak hanya melibatkan BPPRD, tetapi juga mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penganggsuran pajak berjalan sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang telah dibuat.
“KPK RI ikut mengawasi proses ini. Jadi, ada pengawasan ketat terkait pelaksanaan skema angsuran ini. Kami berharap Hotel Abadi Suite dapat mematuhi kesepakatan yang telah dibuat,” tambah Nella.
Nella juga menegaskan bahwa kesepakatan ini bersifat mengikat. Jika pihak Hotel Abadi Suite tidak mematuhi jadwal pembayaran yang sudah disepakati, maka skema angsuran yang telah diberikan akan dibatalkan secara otomatis.
Dalam hal ini, pemerintah daerah tidak akan lagi memberikan kesempatan angsuran, dan kasus tunggakan pajak tersebut akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum.
"Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dipatuhi, maka kesepakatan itu akan gugur. Tidak akan ada skema angsuran lagi, dan kasus ini akan dibahas oleh aparat penegak hukum," tegas Nella.
Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD berharap, dengan adanya kesepakatan ini, kedua pelaku usaha tersebut dapat menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban mereka.
Tunggakan pajak yang besar tidak hanya menghambat pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap upaya pemulihan ekonomi kota pasca pandemi.
Nella menambahkan bahwa kepatuhan terhadap pembayaran pajak merupakan kontribusi penting dari dunia usaha untuk mendukung pembangunan daerah.
Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas umum dan pelayanan masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur dan pembangunan sektor publik lainnya di Kota Jambi.
Dengan langkah awal pembayaran ini, diharapkan PT EBN dan Hotel Abadi Suite dapat melunasi seluruh tunggakan mereka tepat waktu, sehingga tidak perlu melibatkan aparat penegak hukum dalam penyelesaiannya.
Pemkot Jambi juga berharap bahwa skema angsuran ini dapat menjadi solusi yang adil bagi pelaku usaha yang sedang berusaha memulihkan diri di tengah tantangan ekonomi. ****