Empat Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Kota Jambi Ditangkap

By MS LEMPOW 31 Jan 2025, 09:33:34 WIB HUKRIM
Empat Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Kota Jambi Ditangkap

Keterangan Gambar : Empat Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Kota Jambi Ditangkap


Mediajambi.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti atau sapaan akrab Pak Bray rupanya tak main-main untuk memberantas para pelaku kejahatan.

Terutama, para berandalan bermotor atau geng motor yang membuat resah masyarakat di Provinsi Jambi ini.

    Dilansir dari akun Instagram resmi miliknya, @manangsoebeti_official, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan tim Opsnal Polsek Kotabaru berhasil mengamankan 4 pelaku pengeroyokan.

    Akibat pengeroyokan tersebut, seorang pemuda berinisial SW (23) mengalami luka serius.

    Akibat luka yang serius, pemuda tersebut harus mendapatkan perawatan disalah satu rumah sakit di Kota Jambi.

    Pemuda itu mengalami luka-luka akibat dikeroyok oleh 4 orang pelaku di kawasan Kuburan Cina, Kota Jambi.

    4 orang pelaku pengeroyokan tersebut berinisial MA, AD, IW dan seorang anak dibawah umur berusia 16 tahun. Cina

    Mereka terindikasi berandalan bermotor atau geng motor PJ_PRIDE21 dan Kuburan Cina.

    Para pelaku memukul pemuda tersebut menggunakan kayu dan wajan, sehingga menyebabkan pemuda itu mengalami luka serius pada bagian kepala.

    Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada hari Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.p

    Berdasarkan informasi dari pihak rumah sakit, pemuda itu datang bersama orang tuanya dalam kondisi luka-luka.

    Setelah menerima laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

    Pada akhirnya, pelaku IW menyerahkan diri. Sementara yang lainnya melarikan diri ke sebuah rumah di Kampung Baru, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi sebelum akhirnya ditangkap.

    Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Para pelaku sendiri terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan anak dibawah umur akan diproses sesuai ketentuan dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.(**)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :