- Ny Hesti Haris Buka Kejuaraan Taekwondo Kartini Cup 2025. Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi
- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
Empat Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Kota Jambi Ditangkap

Keterangan Gambar : Empat Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Kota Jambi Ditangkap
Mediajambi.com - Direktur Reserse Kriminal Umum
(Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti atau sapaan akrab Pak Bray
rupanya tak main-main untuk memberantas para pelaku kejahatan.
Terutama, para berandalan bermotor atau geng motor yang
membuat resah masyarakat di Provinsi Jambi ini.
Dilansir dari akun Instagram resmi miliknya,
@manangsoebeti_official, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan tim Opsnal
Polsek Kotabaru berhasil mengamankan 4 pelaku pengeroyokan.
Akibat pengeroyokan tersebut, seorang pemuda berinisial SW
(23) mengalami luka serius.
Akibat luka yang serius, pemuda tersebut harus mendapatkan
perawatan disalah satu rumah sakit di Kota Jambi.
Pemuda itu mengalami luka-luka akibat dikeroyok oleh 4 orang
pelaku di kawasan Kuburan Cina, Kota Jambi.
4 orang pelaku pengeroyokan tersebut berinisial MA, AD, IW
dan seorang anak dibawah umur berusia 16 tahun. Cina
Mereka terindikasi berandalan bermotor atau geng motor
PJ_PRIDE21 dan Kuburan Cina.
Para pelaku memukul pemuda tersebut menggunakan kayu dan
wajan, sehingga menyebabkan pemuda itu mengalami luka serius pada bagian
kepala.
Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada hari Minggu 26 Januari
2025 sekitar pukul 05.30 WIB.p
Berdasarkan informasi dari pihak rumah sakit, pemuda itu
datang bersama orang tuanya dalam kondisi luka-luka.
Setelah menerima laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum Polda
Jambi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap
para pelaku.
Pada akhirnya, pelaku IW menyerahkan diri. Sementara yang
lainnya melarikan diri ke sebuah rumah di Kampung Baru, Kecamatan Tungkal Ulu,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi sebelum akhirnya ditangkap.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke
Polda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku sendiri terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5
tahun penjara, sedangkan anak dibawah umur akan diproses sesuai ketentuan dalam
UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.(**)