- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Enam Camat Kota Jambi Terancam Sanksi, Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024: Ini Inisialnya!

Keterangan Gambar : Enam Camat Kota Jambi Terancam Sanksi, Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024: Ini Inisialnya!
Mediajambi.com - Pemerintah Kota Jambi melalui Badan
Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) akan menggelar
sidang kode etik terhadap enam camat yang diduga melanggar netralitas Aparatur
Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa
(27/8/2024), bertempat di ruang kerja Pj Walikota Jambi.
"Iya, sudah diagendakan," kata Kepala BKPSDMD Kota
Jambi, Liana Andriani, saat dikonfirmasi pada Senin (26/8/2024).
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa persiapan sidang etik
ini sudah dilakukan sejak Kamis (22/8/2024).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi yang menemukan indikasi
keterlibatan beberapa ASN dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan temuan Bawaslu, enam camat yang terindikasi
melanggar aturan netralitas berinisial JI, H, MT, AJ, M, dan E, diduga telah
mendekatkan diri kepada partai politik serta berpartisipasi dalam kegiatan
politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Ada ASN yang kami anggap sudah tidak netral dan terlibat
dalam kegiatan politik. Dugaan pelanggaran ini cukup kuat, dan kami telah
meneruskan kasusnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penyelidikan
lebih lanjut serta penjatuhan sanksi,” ungkap Ari Juniarman, Komisioner Bawaslu
Provinsi Jambi, pada Rabu (21/8/2024).
Selain enam camat, Bawaslu juga melaporkan satu lurah yang
diduga terlibat dalam aktivitas politik di luar kewenangannya sebagai ASN.
Dugaan pelanggaran ini dianggap sebagai ancaman serius
terhadap prinsip netralitas ASN, yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bawaslu Kota Jambi telah melakukan investigasi mendalam dan
menemukan bukti-bukti kuat yang mendukung klaim pelanggaran netralitas.
Temuan ini pun diperkuat oleh hasil penelusuran dari
berbagai pihak yang bersangkutan dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Jambi Tahun 2024.
Proses hukum yang akan dijalani oleh keenam camat tersebut
menjadi sorotan karena ASN, sesuai aturan, diwajibkan untuk tetap netral dalam
setiap penyelenggaraan pemilu atau pilkada.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada
sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak
hormat.
Sidang kode etik diharapkan bisa menjadi langkah tegas dalam
menegakkan netralitas ASN, terutama menjelang pemilu yang akan berlangsung.
Hasil dari sidang ini akan menjadi acuan dalam penentuan
sanksi yang akan diberikan kepada para camat terkait.
Pemerintah Kota Jambi bersama dengan Bawaslu dan KASN akan
terus mengawal proses ini agar penegakan netralitas ASN berjalan sesuai
peraturan yang berlaku, serta untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024
berlangsung secara adil dan demokratis.( *)