Enam Camat Kota Jambi Terancam Sanksi, Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024: Ini Inisialnya!

By MS LEMPOW 26 Agu 2024, 05:43:38 WIB KOTA
Enam Camat Kota Jambi Terancam Sanksi, Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024: Ini Inisialnya!

Keterangan Gambar : Enam Camat Kota Jambi Terancam Sanksi, Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024: Ini Inisialnya!


Mediajambi.com - Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) akan menggelar sidang kode etik terhadap enam camat yang diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/8/2024), bertempat di ruang kerja Pj Walikota Jambi.

    "Iya, sudah diagendakan," kata Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani, saat dikonfirmasi pada Senin (26/8/2024).

    Sumber terpercaya menyebutkan bahwa persiapan sidang etik ini sudah dilakukan sejak Kamis (22/8/2024).

    Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi yang menemukan indikasi keterlibatan beberapa ASN dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.

    Berdasarkan temuan Bawaslu, enam camat yang terindikasi melanggar aturan netralitas berinisial JI, H, MT, AJ, M, dan E, diduga telah mendekatkan diri kepada partai politik serta berpartisipasi dalam kegiatan politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

    “Ada ASN yang kami anggap sudah tidak netral dan terlibat dalam kegiatan politik. Dugaan pelanggaran ini cukup kuat, dan kami telah meneruskan kasusnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penyelidikan lebih lanjut serta penjatuhan sanksi,” ungkap Ari Juniarman, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, pada Rabu (21/8/2024).

    Selain enam camat, Bawaslu juga melaporkan satu lurah yang diduga terlibat dalam aktivitas politik di luar kewenangannya sebagai ASN.

    Dugaan pelanggaran ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap prinsip netralitas ASN, yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Bawaslu Kota Jambi telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan bukti-bukti kuat yang mendukung klaim pelanggaran netralitas.

    Temuan ini pun diperkuat oleh hasil penelusuran dari berbagai pihak yang bersangkutan dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024.

    Proses hukum yang akan dijalani oleh keenam camat tersebut menjadi sorotan karena ASN, sesuai aturan, diwajibkan untuk tetap netral dalam setiap penyelenggaraan pemilu atau pilkada.

    Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

    Sidang kode etik diharapkan bisa menjadi langkah tegas dalam menegakkan netralitas ASN, terutama menjelang pemilu yang akan berlangsung.

    Hasil dari sidang ini akan menjadi acuan dalam penentuan sanksi yang akan diberikan kepada para camat terkait.

    Pemerintah Kota Jambi bersama dengan Bawaslu dan KASN akan terus mengawal proses ini agar penegakan netralitas ASN berjalan sesuai peraturan yang berlaku, serta untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berlangsung secara adil dan demokratis.( *)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :