- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
FJPI Kecam Penutupan Media Filipina Rappler

Keterangan Gambar : FJPI Kecam Penutupan Media Filipina Rappler
Mediajambi.com - Pengurus Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mengecam keputusan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte mencabut izin atau menutup Rappler, media digital yang fokus pada jurnalisme investigasi. Langkah itu
didukung oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina yang menguatkan sinyal sulitnya pemerintah Filipina dikritik dan menerima kebebasan berekspresi.
Padahal Rappler didirikan oleh Maria Ressa, pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2021 dan juga salah satu jurnalis Filipina. "Keputusan itu adalah lampu merah bagi kemerdekaan pers di Filipina," kata Ketua Umum FJPI, Uni Lubis , Rabu (29/6/2022). Uni menyebutkan sebagai jurnalis dan CEO Rappler, Ressa adalah pembela kebebasan berekspresi yang tak kenal takut. Selama ini, dijelaskan Uni, Rappler mengupas tuntas dan mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai aturan, salah satunya kampanye anti-narkoba yang kontroversial dan mematikan yang dilakukan rezim Duterte. Dimana, kampanye anti-narkoba itu dinilai banyak pihak sarat pelanggaran hak asasi manusia.
- Pemkab Muba, SKK Migas dan Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4 Utamakan Operasi Hulu Migas0
- Industri Migas Menggeliat, Kebutuhan SDM Meningkat Signifikan 0
- Special Promo Mio M3 di Semarak Juni Hemat Bersama Yamaha0
- Hasil Survey FJPI Jurnalis Perempuan Hadapi Berbagai Polemik selama pandemi0
- IM3 Persembahkan Collabonation Tour, Konser Musik Keliling Indonesia 0
"Akibat sorotan medianya, Ressa dan Rappler tak jarang menjadi target ancaman pemerintah. Di bawah kepemimpinan Ressa, Rappler juga menjadi subjek investigasi aparat Filipina hingga pemerintahan Duterte sempat mencabut izin Rappler pada 2018," ujar Uni, Rabu (29/6/2022).
Dan kini, izin sertifikat bisnis Rappler dicabut yang otomatis bakal menghentikan operasional rappler. Oleh karena itu, kata Uni, ini sangat bertentangan dengan apa yang dilakukan pemerintah Filipina.
"Kami mengecam keputusan Pemerintahan Rodrigo Duterte yang dikuatkan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina untuk menutup Rappler," tegasnya.
FJPI tegas Uni mendukung upaya hukum Rappler yang akan mengajukan permohonan banding atas keputusan Pemerintahan Rodrigo Duterte.
Uni Lubis menjelaskan, tindakan Pemerintah Filipina telah melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, diantaranya hak memperoleh kebebasan dan kesetaraan, hak memperoleh semua bentuk HAM tanpa pengecualian apa pun, hak untuk hidup, kebebasan, dan keselamatan dan lainnya, hak kebebasan mengeluarkan pendapat, hak mendapatkan kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan dan lain sebagainya.
"FJPI juga mendukung Maria Ressa dan Rappler untuk tetap terbit dan berjuang untuk kepentingan publik lewat pers yang profesional yang selama ini ditunjukkan oleh Rappler," pungkas Uni Lubis.
Maria Ressa menyampaikan informasi tentang pencabutan izin Rappler oleh pemerintah Filipina saat sedang berada di ruang VIP bagi pembicara utama acara Konferensi Media Internasional yang diadakan East West Center di Hawaii Convention Center, Honolulu Selasa pagi waktu setempat (28/6/2022). Informasi pencabutan izin Rappler tersebut mereka terima tengah malam, 28 Juni 2022.
Di acara yang juga dihadiri Uni Lubis itu, Maria Ressa menegaskan Rappler akan melawan keputusan yang dibuat hanya dua hari sebelum kekuasaan Presiden Rodrigo Duterte berakhir. (*/yen)