- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
- Tak Ada Kejelasan Bisnis, Dewan Minta BUMD Siginjai Sakti Lebih Baik Dibubarkan
FJPI Kecam Penutupan Media Filipina Rappler
Keterangan Gambar : FJPI Kecam Penutupan Media Filipina Rappler
Mediajambi.com - Pengurus Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mengecam keputusan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte mencabut izin atau menutup Rappler, media digital yang fokus pada jurnalisme investigasi. Langkah itu
didukung oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina yang menguatkan sinyal sulitnya pemerintah Filipina dikritik dan menerima kebebasan berekspresi.
Padahal Rappler didirikan oleh Maria Ressa, pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2021 dan juga salah satu jurnalis Filipina. "Keputusan itu adalah lampu merah bagi kemerdekaan pers di Filipina," kata Ketua Umum FJPI, Uni Lubis , Rabu (29/6/2022). Uni menyebutkan sebagai jurnalis dan CEO Rappler, Ressa adalah pembela kebebasan berekspresi yang tak kenal takut. Selama ini, dijelaskan Uni, Rappler mengupas tuntas dan mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai aturan, salah satunya kampanye anti-narkoba yang kontroversial dan mematikan yang dilakukan rezim Duterte. Dimana, kampanye anti-narkoba itu dinilai banyak pihak sarat pelanggaran hak asasi manusia.
- Pemkab Muba, SKK Migas dan Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4 Utamakan Operasi Hulu Migas0
- Industri Migas Menggeliat, Kebutuhan SDM Meningkat Signifikan 0
- Special Promo Mio M3 di Semarak Juni Hemat Bersama Yamaha0
- Hasil Survey FJPI Jurnalis Perempuan Hadapi Berbagai Polemik selama pandemi0
- IM3 Persembahkan Collabonation Tour, Konser Musik Keliling Indonesia 0
"Akibat sorotan medianya, Ressa dan Rappler tak jarang menjadi target ancaman pemerintah. Di bawah kepemimpinan Ressa, Rappler juga menjadi subjek investigasi aparat Filipina hingga pemerintahan Duterte sempat mencabut izin Rappler pada 2018," ujar Uni, Rabu (29/6/2022).
Dan kini, izin sertifikat bisnis Rappler dicabut yang otomatis bakal menghentikan operasional rappler. Oleh karena itu, kata Uni, ini sangat bertentangan dengan apa yang dilakukan pemerintah Filipina.
"Kami mengecam keputusan Pemerintahan Rodrigo Duterte yang dikuatkan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina untuk menutup Rappler," tegasnya.
FJPI tegas Uni mendukung upaya hukum Rappler yang akan mengajukan permohonan banding atas keputusan Pemerintahan Rodrigo Duterte.
Uni Lubis menjelaskan, tindakan Pemerintah Filipina telah melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, diantaranya hak memperoleh kebebasan dan kesetaraan, hak memperoleh semua bentuk HAM tanpa pengecualian apa pun, hak untuk hidup, kebebasan, dan keselamatan dan lainnya, hak kebebasan mengeluarkan pendapat, hak mendapatkan kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan dan lain sebagainya.
"FJPI juga mendukung Maria Ressa dan Rappler untuk tetap terbit dan berjuang untuk kepentingan publik lewat pers yang profesional yang selama ini ditunjukkan oleh Rappler," pungkas Uni Lubis.
Maria Ressa menyampaikan informasi tentang pencabutan izin Rappler oleh pemerintah Filipina saat sedang berada di ruang VIP bagi pembicara utama acara Konferensi Media Internasional yang diadakan East West Center di Hawaii Convention Center, Honolulu Selasa pagi waktu setempat (28/6/2022). Informasi pencabutan izin Rappler tersebut mereka terima tengah malam, 28 Juni 2022.
Di acara yang juga dihadiri Uni Lubis itu, Maria Ressa menegaskan Rappler akan melawan keputusan yang dibuat hanya dua hari sebelum kekuasaan Presiden Rodrigo Duterte berakhir. (*/yen)