- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Gubernur Al Haris Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Se-Kabupaten Kerinci

Keterangan Gambar : Gubernur Al Haris Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Se-Kabupaten Kerinci
Mediajambi.com - Gubernur Jambi H. Al Haris, menghadiri dan
menyaksikan Pengukuhan Perpanjangan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa
se-Kabupaten Kerinci oleh Pj. Bupati Kerinci, Asraf. Pengukuhan masa
perpanjangan 285 Kades menjadi 8 tahun ini berlangsung di Depan Kantor Bupati
Kerinci, Bukit Tengah, Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Senin (15/07/2024).
Gubernur Jambi Al Haris mengucapkan selamat kepada ratusan
Kades di Bumi Sakti Alam Kerinci yang jabatannya resmi telah diperpanjang
menjadi 8 tahun.
"Ini semua patut kita syukuri, mudah-mudahan
bertambahnya jabatan, bertambah amanah dan bertambah juga tanggung jawab untuk
membangun desa," kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris juga menyampaikan bahwa dirinya selaku
Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Asosiasi
Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota
Seluruh Indonesia (APEKSI) telah menandatangani kesepakatan didepan Mendagri,
KPK, BPK, Kejaksaan dan Polri terkait penguatan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP).
"Jadi kedepannya apapun penggunaan dana baik di desa
itu APIP yang lebih dahulu mengaudit, itu kesempatan saya selaku ketua APPSI,
Ketua APKASI dan APEKSI sudah menandatangani penguatan APIP di depan Mendagri,
KPK, BPK, ada juga Kejaksaan dan Polri. Jadi yang dipakai adalah audit
APIP," sebut Gubernur Al Haris.
"Meski demikian Kades dalam bekerja ada rambu-rambu
dalam menggunakan anggaran desa, silahkan lakukan inovasi untuk membangun desa,
silahkan konsultasi dengan Polisi atau Kejaksaan dalam penggunaan anggaran
desa. Jangan sampai anggaran desa sengaja diselewengkan, itu kita tidak bisa
melakukan pembinaan," tambah Gubernur Al Haris lagi.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga berharap
dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dapat meningkatkan
semangat bekerja untuk membangun desa.
"Maka itu patut kita syukuri, Kades dan BPD bekerja
dengan baik, bersatu padu dilapangan. Kekompakan itulah modal kita membangun
desa. Jadi gunakan masa jabatan ini untuk membangun desa," kata Gubernur
Al Haris.
"Banyak orang yang ingin jadi Kades dan BPD, tapi tidak
semua orang diberikan kesempatan. Oleh karena itu syukuri dan gunakan
kesempatan itu untuk masyarakat, karena kita diberikan kesempatan untuk merubah
desa," pungkas Gubernur Al Haris.
Sementara itu, Pj. Bupati Kerinci Asraf menyampaikan, dengan
disahkan Undang Undang nomor 03 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang
Undang nomor 06 tahun 2014 dimana salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan
kades selama dua tahun.
"Ini patut kita syukuri, saya berharap dengan ini Kades
dapat terus bekerja dengan penuh profesional, tingkatkan pelayanan dan ciptakan
inovasi dalam melayani masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk
mendukung Kades dan BPD bekerja bersinergi dalam membangun desa. Selamat kepada
Kades yang telah dikukuhkan, semoga memberikan manfaat bagi masyarakat
didesanya masing-masing," kata Asraf. (mas)