- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Gubernur Jambi Al Haris Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Keterangan Gambar : Gubernur Jambi Al Haris Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan
Mediajambi.com - Gubernur Jambi Al Haris lewat Pemerintah
Provinsi (Pemrov) Jambi, mengadakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka
memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.
Bertajuk Gebyar Kemerdekaan pemutihan pajak kendaraan ini,
dimulai tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024. Bagi kendaraan bermotor
pajak mati sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan kali ini juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak,
bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak
progresif.
Adapun syarat dan ketentuannya :
- Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati
selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).
- Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan
Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
- Pembebasan Pokok dan Sanksi Admin- istratif BBNKB II untuk
permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.
- Pembebasan Denda SWDKLLJ yang ter- tunggak untuk tahun
yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100%.
- Pembebasan Pokok dan Sanksi Adminis- tratif BBNKB Lelang
(Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas
pemerintah, Pe- rusahaan pembiayaan/Leasing).
- Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak
Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
- Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4
lebih dari satu kendaraan.
DOKUMEN YANG HARUS DISEDIAKAN
- Untuk Balik Nama:
KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi
Pembelian.
- Untuk Perpanjangan Tahunan:
KTP Asli dan STNK Asli.
- Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui
: SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok,
Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9
Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di se- luruh Provinsi Jambi.
- Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui:
SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
- Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk: Pokok BBN I
(Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP
Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4,
SWDKLLJ.(