- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Gubernur Jambi Al Haris Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Keterangan Gambar : Gubernur Jambi Al Haris Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan
Mediajambi.com - Gubernur Jambi Al Haris lewat Pemerintah
Provinsi (Pemrov) Jambi, mengadakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka
memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.
Bertajuk Gebyar Kemerdekaan pemutihan pajak kendaraan ini,
dimulai tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024. Bagi kendaraan bermotor
pajak mati sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan kali ini juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak,
bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak
progresif.
Adapun syarat dan ketentuannya :
- Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati
selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).
- Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan
Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
- Pembebasan Pokok dan Sanksi Admin- istratif BBNKB II untuk
permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.
- Pembebasan Denda SWDKLLJ yang ter- tunggak untuk tahun
yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100%.
- Pembebasan Pokok dan Sanksi Adminis- tratif BBNKB Lelang
(Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas
pemerintah, Pe- rusahaan pembiayaan/Leasing).
- Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak
Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
- Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4
lebih dari satu kendaraan.
DOKUMEN YANG HARUS DISEDIAKAN
- Untuk Balik Nama:
KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi
Pembelian.
- Untuk Perpanjangan Tahunan:
KTP Asli dan STNK Asli.
- Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui
: SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok,
Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9
Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di se- luruh Provinsi Jambi.
- Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui:
SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
- Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk: Pokok BBN I
(Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP
Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4,
SWDKLLJ.(