- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Gubernur Minta Dukcapil Selesaikan Perekaman e-KTP sebanyak 18.272 Pemilih Pemula

Keterangan Gambar : Gubernur Jambi, H Al Haris
Mediajambi.com - Gubernur Jambi, H Al Haris meminta agar
Kantor Dukcapil Jambi segera menyelesaikan e-KTP 18.272 Pemilih Pemula yang
sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menyusul temuan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi adanya ribuan pemilih pemula yang
terdaftar DPT namun belum melakukan perekaman KTP Elektronik (E- KTP).
Gubernur mengatakan dirinya sudah meminta Dukcapil mengejar
perekamannya sampai Selasa malam terakhir.
"Mudah-mudahan ini masih bisa. Kita harapkan semua
petugas Dukcapil terus bekerja sampai malam hari H atau Selasa malam,"
ucap gubernur usai mengikuti Rapat Forkopimda terkait Persiapan Pemilu di Jambi
tahun 2024, Senin (12/2/2024).
Gubernur menilai hal itu terjadi kemungkinan karena saat
perekaman tidak di tempat asalnya karena pekerjaan atau sedang berkuliah. "Namun
sistem melihat usia mereka sudah bisa memilih maka muncullah DPT itu. Tapi
kadang-kadang ketika tim bekerja mereka ini sedang tidak ditempat tak tahu ada
perekaman KTP dan sebagainya," jelasnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin dalam Rapat
Forkompinda mengatakan ada 18.272 Pemilih Pemula yang terdaftar DPT namun belum melakukan perekaman
E- KTP. Sebelumnya lebih banyak lagi ada 54 ribuan. "Jumlah ini karena
estimasinya pada 14 Februari mereka berusia 17 tahun," tambah Wein
menegaskan.
Yang jadi pertanyaan
saat ini, kata Wein, ketika pemilih itu memperoleh C pemberitahuan undangan
memilih dan datang ke TPS dan panitia lalai tak memeriksa KTP, akan menjadi
masalah.
"Jika ada lebih 1 orang itu yang menggunakan hak pilih
maka dipastikan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), seharusnya mereka
tak bisa memilih karena tak memiliki KTP," katanya.
Ia menyatakan sudah mengingatkan ke KPU dan Pemerintah
Daerah bahwa hal itu merupakan pekerjaan rumah (PR) bersama. "Ini bukan
masalah di pemda, karena Dukcapil sudah membuka diri sampai hari kerja, tapi
masyarakat yang belum inisiatif," katanya.
Ia mengatakan, jika hal ini belum ditemukan solusi, ia belum
memastikan langkah taktisnya.
"Karena secara normatif dalam peraturan yang bisa
menggunakan hak pilih ada tiga, yang pertama pemilih yang memiliki E-KTP yang
masuk dalam DPT, pemilih yang sudah memiliki e-KTP yang masuk dalam DPTb, dan
pemilih yang memiliki E- KTP dalam DPK. Tetap harus rekam e-KTP, kalau belum
dapat maka diprint saja di Dukcapil," akunya kepada wartawan.(Lin)