- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Hasil Seleksi PPPK Guru di Kota Jambi Belum Diumumkan, Proses di BKN Belum Rampung

Keterangan Gambar : Hasil Seleksi PPPK Guru di Kota Jambi Belum Diumumkan, Proses di BKN Belum Rampung
Mediajambi.com – Hasil seleksi kompetensi teknis Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru di lingkungan Pemerintah
Kota Jambi masih belum diumumkan.
Hal ini disebabkan oleh proses pengolahan hasil akhir yang
masih berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI)
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Andika
Wahyu, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari BKN.
"Kami masih menunggu informasi atau hasil dari BKN.
Berdasarkan informasi yang kami terima, saat ini pengolahan hasil seleksi PPPK
guru masih dalam tahap penyelesaian," ujar Andika, Rabu (1/1/2025).
Berbeda dengan hasil seleksi tenaga guru, Andika menjelaskan
bahwa hasil seleksi PPPK untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes) di
lingkungan Pemerintah Kota Jambi sudah diumumkan pada akhir 2024 lalu.
Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan segera mengunggah
dokumen kelengkapan melalui portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
"Peserta yang lulus seleksi teknis dan nakes harus
mengunggah dokumen kelengkapan mulai 1 hingga 31 Januari 2025. Dokumen yang
diunggah harus berupa scan asli berwarna, bukan fotokopi, untuk memastikan
keaslian data," tambahnya.
Andika menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan
memberikan sanksi tegas kepada peserta yang terbukti memberikan informasi
palsu, baik saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai
PPPK.
"Jika ditemukan data palsu, maka kelulusan akan
dibatalkan dan status PPPK mereka akan dicabut," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andika juga mengingatkan
masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan yang menjanjikan kelulusan
dengan imbalan tertentu.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan secara
transparan dan gratis.
"Kelulusan sepenuhnya bergantung pada kemampuan dan
prestasi peserta. Tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses seleksi
ini," tegasnya. Andika menutup dengan mengingatkan bahwa keputusan panitia
seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. "Kami berharap
seluruh peserta seleksi dapat melanjutkan proses ini dengan baik dan mematuhi
semua aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya. *