- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Heboh Guru TK Diminta Kembalikan Uang 75 Juta, Gubernur Al Haris: Ada Miss Administrasi

Keterangan Gambar : Heboh Guru TK Diminta Kembalikan Uang 75 Juta, Gubernur Al Haris: Ada Miss Administrasi
Mediajambi.com - Beberapa hari ini, timbul kisruh pensiunan guru TK di Muaro Jambi, Asniati (60) diminta kembalikan uang gaji yang diterimanya selama 2 tahun terakhir.
Gubernur Jambi Al Haris pun tak ingin masalah ini terus berlarut. Dengan sigap, dirinya langsung menemui Asniati di kediamannya, Jum'at (05/07/2024) pagi.
Kepada Asniati, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa dirinya akan membantu meluruskan permasalahan yang dihadapi Asniati.
Dugaan Gubernur Al Haris, kisruh terjadi karena adanya ketidaksinkronan di sistem kepegawaian (Simpeg). Ia pun menjelaskan panjang lebar permasalahan ini.
“Ada miss administrasi di sini. Ketika pendataan dari manual ke aplikasi digital, ada istilah simpeg di dalam kepegawaian, yang biasanya terlacak di situ, kapan orang pensiun, kapan orang naik pangkat. Semua ada di situ," ujar Gubernur Al Haris.
“Sistem Kita baru jalan. Nah, mungkin ada yang tidak pas sehingga beliau ini dianggap pensiun umur 58. Semestinya fungsional guru itu pensiun umur 60 tahun," tambah Gubernur Al Haris.
“Nah, data itulah yang membuat rancu. Tidak ada satu surat pun yang meminta beliau ataupun menahan gajinya. Ya artinya beliau merasa guru fungsional, ya seyogyanya pensiun umur 60 tahun, gitu kan," lanjut Gubernur Al Haris.
“Nah benar beliau ini. Beliau mengajar, beliau digaji. Itu benar. Ketika orang bekerja, mengajar ada upah dia terima, ialah gaji tadi ya kan,” imbuh Gubernur Al Haris.
Bahkan, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa kebijakan BPKAD Muaro Jambi yang meminta pengembalian uang gaji Asniati dinilai kurang tepat.
Bagi Gubernur Al Haris, Asniati telah menunaikan tugasnya selaku pengajar yang tentunya mendapatkan hak gaji.
Selaku Gubernur yang juga pembina ASN di Provinsi Jambi, dirinya akan meluruskan dan menyelesaikan permasalahan ini.
Jika ujung-ujungnya Asniati harus mengembalikan uang gaji selama 2 tahun yang diterimanya, Gubernur Al Haris siap menanggung biaya tersebut.
“Kalaupun toh, secara administrasi keuangan nanti mesti dikembalikan, saya akan nanti yang akan mengembalikan uangnya,” tegas Gubernur Al Haris.
Menurut Gubernur Al Haris, guru harus di tempatkan pada posisi yang mulia. Tanpa guru semua orang tidak ada apa-apanya. Untuk itu semua pihak, kata Gubernur Al Haris, wajib memberikan perlindungan yang terbaik kepada guru-guru.
Disamping itu, Gubernur Al Haris juga memberikan himbauan kepada Bupati/Walikota, Kadisdik dan kepala BKD dalam memberikan pelayanan terhadap guru.
“Dan saya minta Kepada Bupati Walikota semua, semua kadis pendidikan di Jambi ini, semua kepala BKD tolong layani dengan baik pensiun-pensiun guru-guru kita semuanya,” pungkas Gubernur Al Haris. (mas)