- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Hindari Kendaraan Pelangsir BBM, Beli Solar Harus Tunjukkan STNK

Keterangan Gambar : Hindari Kendaraan Pelangsir BBM, Beli Solar Harus Tunjukkan STNK
Mediajambi.com- Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas
Perhubungan sudah berkoordinasi dengan PT Pertamina terkait dengan persoalan
distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Terutama BBM subsidi. Pemerintah dan
Pertamina sepakat akan memblokir nomor atau plat kendaraan yang dicurigai
sebagai kendaraan pelangsir BBM.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi,
Sale Ridho, Kamis (4/1/2024). Pemerintah Kota Jambi akan mengaktifkan kembali
tim terpadu yang saat ini SK-nya sudah terbentuk atau diterbitkan.
"Kami akan segera melakukan rapat teknis, dan pihak
SPBU juga sudah kami panggil, untuk mensosialisasikan aturan ini,"
katanya.
Saleh menegaskan, ada mekanisme pengisian yang berbeda dari
sebelumnya dimana pengendara wajib menunjukkan STNK sebelum melakukan pengisian
BBM subsidi di SPBU Kota Jambi.
"Selain menunjukkan barcode juga harus disertai STNK.
Karena di lapangan barcode ini sering disalahgunakan dengan plat yang berbeda.
Makanya setiap pengisian nanti wajib tunjukkan STNK," jelasnya.
Poin tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam surat edaran
Walikota Jambi kepada SPBU yang ada di Kota Jambi. Hal ini guna meminimalisir
oknum-oknum pelangsir BBM. (*)