- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Horee!! Siswa Bisa Kembali Sekolah di Gedung SDN 212, Pemkot Jambi Sudah Titip Uang Ganti Rugi ke Pengadilan

Keterangan Gambar : Horee!! Siswa Bisa Kembali Sekolah di Gedung SDN 212, Pemkot Jambi Sudah Titip Uang Ganti Rugi ke Pengadilan
Mediajambi.com Pemerintah Kota Jambi akhirnya membayar lahan
SDN 212 Kota Jambi kepada keluarga Hermanto. Pembayaran tersebut sesuai putusan
Mahkamah Agung, senilai Rp 1,78 M.
Kesepakatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi,
Jumat pagi (12/7/2024), langsung dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
Asisten I Setda Kota Jambi, Fahmi mengatakan, Pemerintah
Kota Jambi telah bersepakat dengan kelurga Hermanto di depan Ketua Pengadilan
Negeri Jambi.
"Kami sepakat melaksanakan putusan MA, melakukan
pembayaran Rp 1.78 M, dengan sistem titip di Pengadilan," kata Fahmi, usai
mediasi di PN Jambi Jumat pagi.
Selanjutnya sebut Fahmi, akan dilakukan penyesuaian
pengukuran tanah sesuai amar putusan MA seluas 3.576 meter per segi.
"Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang di
titipin di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto," imbuhnya.
Kata Fahmi, pihaknya akan membuat surat pernyataan, terkait
komitmen Pemkot Jambi melakukan pembayaran.
"Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah
akan dibuka oleh keluarga Hermanto, dan Senin (15/7/2024) anak sudah bisa
sekolah di SDN 212," pungkasnya. (*)