- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
HPN 2024 Presiden Jokowi Tandatangani Publisher Rights

Keterangan Gambar : HPN 2024 Presiden Jokowi Tandatangani Publisher Rights
Mediajambi.com - Presiden Joko
Widodo Jokowi akhirnya menandatangani
Perpres Publisher Rights yang sudah digagas sejak Hari Pers Nasional (HPN) 2020
di Banjarmasin. Perpres wujud dukungan pemerintah terhadap jurnalisme
berkualitas dan menjamin keberlangsungan industri media konvensional di tanah
air.
"Perpres ini lahir dari
keinginan dan inisiatif pers bukan untuk mengurangi kebebasan pers," tegas
Presiden Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan
Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Presiden Jokowi menegaskan
dengan penerbitan Perpres itu, pemerintah tidak sedang mengatur konten pers,
melainkan ingin mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform
digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
"Implementasi Perpres
masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama
masa transisi implementasi perpres tersebut. Baik perihal respons dari platform
digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan," papar presiden
Jokowi.
Diakui Presiden Jokowi proses
pembuatan Perpres memang sangat panjang, karena banyak perbedaan pendapat.
"Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik
temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi
dari rekan-rekan pers,” katanya.
Proses penggalangan aspirasi
itu, Jokowi menuai pandangan beragam
dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital.
Pandangan yang belum sepenuhnya
beragam itu, direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang
timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights di Indonesia.
“Platform digital besar juga
beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah
mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan
Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi
media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut,”
ujarnya.
Presiden Jokowi juga
mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher
Rights, yakni untuk jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten
negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. “Kita juga ingin
memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih
adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan
kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,”
katanya.
Ketua PWI, Hendry Ch Bangun
menyatakan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang sudah mensahkan aturan
Publisher Right.
"Tadi saya tanya
bisik-bisik apakah (aturan) sudah ditandatangani? Sudah. Alhamdulillah. Kita
beri applause dulu meski ini baru bocoran," kata Hendry saat memberikan
sambutan pada HPN tersebut.
Hendry mengaku merasa bangga
karena konsep yang sudah dikerjakan, dibahas, dan didiskusikan selama tiga tahun akhirnya keluar juga.
Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Perpres Publisher
Rights bertujuan untuk mendorong kerja sama yang lebih berimbang antara
perusahaan pers dan platform digital, dengan landasan kejelasan hukum.
Terdapat tiga poin utama dalam
Perpres Publisher Rights. Pertama untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang
sudah ada. Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan
pers secara lebih berimbang.
Ketiga, memberikan kesempatan
perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja
sama dengan platform digital.(Lin)