- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Iklan Minuman Beralkohol Resahkan Warga Jambi, Walikota Perintahkan Penurunan

Keterangan Gambar : Iklan Minuman Beralkohol Resahkan Warga Jambi, Walikota Perintahkan Penurunan
Mediajambi.com – Sebuah papan reklame bergambar minuman beralkohol jenis Highball sempat terpampang di kawasan Simpang Talang Banjar, Kota Jambi. Keberadaan iklan tersebut meresahkan warga karena dinilai tidak sesuai dengan norma masyarakat dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pantauan di lokasi, iklan minuman beralkohol itu terpasang di papan reklame di Jalan Jamin Datuk Bagindo, Talang Banjar. Munculnya iklan minuman beralkohol di ruang publik jelas menimbulkan sorotan. Apalagi, produk Highball sendiri mengandung kadar alkohol rata-rata sekitar 5–7 persen (setara bir ringan), sehingga tidak layak untuk dipromosikan secara terbuka di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, langsung memerintahkan instansi terkait untuk menurunkan reklame tersebut.
> “Kami sudah instruksikan agar reklame itu diturunkan. Saya juga mengingatkan para pengusaha agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Kota Jambi punya Perda yang jelas melarang promosi minuman beralkohol di ruang publik,” tegas Maulana.
Tak lama berselang, berdasarkan foto yang diterima redaksi, reklame minuman beralkohol di Simpang Talang Banjar dan Simpang BW Luxuri sudah diturunkan. Proses penurunan bahkan dipimpin langsung oleh Kepala BPRRD Kota Jambi, Nella Evrina.
Pemerintah Kota Jambi memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran reklame yang tidak sesuai dengan peraturan daerah, terutama terkait promosi produk minuman beralkohol.(*)