- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Integrasikan Data Pertanahan, Pemkot Jambi dan Kantor Pertanahan Teken Kerja Sama

Keterangan Gambar : Integrasikan Data Pertanahan, Pemkot Jambi dan Kantor Pertanahan Teken Kerja Sama
Mediajambi.com - Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor
Pertanahan Kota Jambi membangun kerja sama pengintegrasian data pertanahan
Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB).
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan dua dokumen
kerja sama. Dokumen pertama Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Jambi
dengan Kantor Pertanahan Kota Jambi tentang Kerjasama Bidang Pertanahan, yang
ditandatangani oleh Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih bersama Kepala Kantor
Pertanahan Kota Jambi Hary Susetyo, sementara dokumen kedua Perjanjian Kerja
Sama (PKS) ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Erfina dengan pihak yang sama yakni Kepala
Kantor Pertanahan Kota Jambi Hary Susetyo, yang berlangsung di Ruang Rapat Wali
Kota Jambi, Jumat (2/8/24).
Adapun tujuan dari kegiatan itu adalah untuk
mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dalam rangka mewujudkan tata
kelola administrasi yang baik serta
percepatan pelayanan dan pemuktahiran data. Selain itu juga dilakukan
kerja sama percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Intinya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat
dalam hal pelayanan pertanahan dan mendukung peningkatan perpajakan secara
transparansi," jelas Sri.
“Saya yakin, pengintegrasian ini dapat memudahkan validasi
data pada saat proses pengurusan dokumen pertanahan, karena dengan data yang
lebih lengkap dan reliabel, tentunya bisa meningkatkan pendapatan pajak dari
sektor pertanahan, sehingga target realisasi bisa mudah tercapai,"
tambahnya.
Dirinya berharap, dengan Perjanjian Kerja Sama dan
penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Pertanahan dan BPPRD diharapkan
realisasi pajak bisa tercapai sesuai target yang telah ditentukan dan disisi
lain pelayanan bisa dilakukan secara cepat.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan selama ini agar
terus dioptimalkan, begitu sudah dibikin perjanjian jangan berhenti disitu.
Mudah-mudahan apa yang harus diselesaikan tidak hanya sebatas simbolis semata.
Terimakasih kepada semua pihak yang telah menyiapkan secara substansinya
membangun hubungan kerjasama, baik dalam konteks masyarakat maupun kota Jambi,"
pungkas Pj Wali Kota Sri Purwaningsih.
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala BPPRD Kota Jambi,
Nella Ervina menyebutkan, dengan adanya kerja sama yang terjalin saat ini
nantinya akan berkontribusi besar,
terutama untuk pelayanan tertib administrasi.
"Di sisi lain juga memperkuat sinergi antara Pemerintah
Kota Jambi dan Badan Pertanahan dalam pertukaran data pertanahan untuk bisa
lebih efisien dan menjamin keakuratan
data," sebut Nella.
Dengan hal tersebut, Nella menjelaskan akan menumbuhkan
tingkat kepercayaan masyarakat tentang nilai tanah. "Saat ini implementasi
persamaan nilai tanah baru selesai di satu Kecamatan Alam Barajo, diharapkan
pada tahun 2025 10 Kecamatan di kota Jambi lainnya bisa juga
menyelesaikannya," jelas Nella.
Dia menambahkan, selain menghasilkan keakuratan data,
persamaan nilai tanah ini nantinya agar tidak membebani masyarakat.
"Tentunya apa yang kita lakukan ini selain untuk Pemerintah, namun untuk
masyarakat sebagai prioritas agar lebih dimudahkan dan tidak terbebani,"
tukas Kepala BPPRD itu.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi,
Hary Susetyo menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah terhadap pendetilan Peta
(Zona Nilai Tanah (ZNT).
"Dalam rangka penyamaan nilai untuk penyeragaman dari
BPN dan BPPRD. Sehingga itu yang menjadi dasar Kerja Sama dan Nota Kesepahaman
kali ini," jelas Hary.
Dia menegaskan, perjanjian ini bukanlah hanya sekedar
sirkulasi lima tahunan, akan tetapi untuk berjalan sepanjang waktu. "Intinya
kita lakukan ini adalah untuk transparansi kepada publik," singkat Kelala
BPN Kota Jambi.
Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala BAPPEDA Kota Jambi,
Kepala BPKAD Kota Jambi, Kabag Kerja Sama dan Kabag Hukum Setda Kota Jambi,
Sekretaris BPPRD, serta para Kabid dilingkup BPPRD Kota Jambi.(*)