- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Jaksa Jadi Irup Peringatan Hardiknas di SMK 1 Kota Jambi, Radyan: Jaksa Berkewajiban Ingatkan Siswa Tentang Bahaya Kenakalan Remaja

Keterangan Gambar : Jaksa Jadi Irup Peringatan Hardiknas di SMK 1 Kota Jambi, Radyan: Jaksa Berkewajiban Ingatkan Siswa Tentang Bahaya Kenakalan Remaja
Mediajambi.com- Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi
Mohammad Radyan menjadi Inspektur Upacara peringati Hari Pendidikan Nasional
(Hardiknas) di SMK Negeri 1 Kota Jambi, Kamis, 2/5/2024.
Peringatan Hardiknas kali ini Jaksa sekaligus melakukan giat
Jaksa Masuk Sekolah guna menjaga dan membangkitkan semangat belajar masyarakat
Indonesia. Berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi maka
pelaksanaan upacara ini dapat terlaksana serentak mencapai 25 sekolah
se-Provinsi Jambi.
Dalam amanat upacara Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon yang
dibacakan oleh Jaksa Radyan disebutkan jika Jaksa sebagai aparat penegak hukum,
Jaksa juga bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan
kesadaran hukum bagi masyarakat. Selanjutnya diingatkan pada para pelajar di
SMKN 1 Kota Jambi agar Disiplin baik dirumah dan disekolah, menghindari
kenakalan remaja dan bijak bermedia sosial.
Yang berangkat naik motor, jangan lupa pakai helm, bawa STNK
dan SIM, jangan ngebut dan berhati hati. Karena jika melanggar dapat ditilang
dengan pidana denda minimal sebesar 150 ribu rupiah jika tidak memakai helm,
selain itu jangan kebut-kebutan dan ugal-ugalan dijalan seperti anak genk
motor, jika berkendara membahayakan dan mengakibatkan kecelakaan akan bisa
dipidana penjara maksimal 6 tahun penjara.
Jangan bawa senjata tajam, senjata ada ijinnya, dan bagi
anak-anak pelaku kerusuhan dan perkelahian dapat dipenjara dengan ancaman
hukuman maksimal 10 tahun sesuai UU Drt 12/1951.
Jangan dekati minuman alkohol dan narkotika karena
penyalahguna terancam minimal 4 tahun penjara sesuai UU 35 / 2009 sedangkan
dinyatakan sebagai korban atau pecandu, seseorang harus melalui tahapan asesmen
oleh Dokter Spesialis Kejiwaan dan barang bukti minimal kurang dari 1 gram baru
bisa dihukum rehabilitasi.
Diakhir upacara Jaksa Radyan memberikan apresiasi dan
sovenir pada petugas upacara yang bertugas kali ini dan berpesan agar belajar dengan giat.
”Pelaksanaan Hardiknas di SMKN 1 Jambi berjalan dengan hikmat dan kami selaku
Jaksa berkewajiban untuk mencegah kenakalan remaja salah satunya dengan Jaksa
Masuk Sekolah.” jelas Radyan, Kordinator Kejati Jambi.
Kepala SMKN 1 Kota Jambi Budi Prasetyanto menyambut baik
kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini karena lebih meringankan kerja guru untuk
mengingatkan siswa tentang kenakalan remaja dan harapannya kegiatan ini
berlanjut. "kita senang mendapat kesempatan tempat pelaksanaan upacara
hardiknas oleh Jaksa, karena dengan menjadi irup ini para siswa akan mendapat
informasi lebih terkait hukum dan harapannya siswa menjadi tertib dan tidak
melanggar" jelas Budi.(*)