- Kemenag Usul Penurunan Biaya Haji Jadi Rp 89,66 Juta, Jamaah Hanya Bayar Rp 55,5 Juta
- Pj Walikota Jambi Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke-68 Provinsi Jambi : Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan Kota Jambi Untuk Provinsi Jambi
- Hadiri Pembukaan Gubernur Cup 2025, Pj Walikota Beri Dukungan Penuh Kesebelasan Kota Jambi
- Yamaha Aerox Alpha Sudah Ready Di Dealer- Dealer Yamaha Jambi
- Enam dari Delapan Pelaku Perundungan yang Viral di Sungai Penuh Diamankan Polisi
- Hutama Karya Catat 2,2 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, Selama Libur Nataru 2024/2025
- Hutama Karya Catat 2,2 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, Selama Libur Nataru 2024/2025
- Sri Purwaningsih Bawa Kota Jambi Terus Melesat, Raih 120 Penghargaan Bergengsi Sepanjang 2024
- Liburan Natal dan Tahun Baru 2025,Trafik Data XL Axiata Naik 19%
- Tim SAR Cari 1 ABK Pompong yang Terbalik dihantam Ombak di Perairan Tengah Pangkal Duri Kabupaten Tanjabar
Juwanda: Pelayanan Kesehatan Menggunakan SKTM Harus Dilanjutkan
Keterangan Gambar : Juwanda: Pelayanan Kesehatan Menggunakan SKTM Harus Dilanjutkan
Mediajambi.com - Komisi VI DPRD Provinsi Jambi memanggil
Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk meminta penjelasan, terkait surat edaran
penghentian pemberian rekomendasi layanan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi jambi di ruangan komisi IV DPRD
Provinsi Jambi.
Pelayanan kesehatan untuk pemegang Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) yang diberikan Pemprov Jambi itu bertujuan membantu beban biaya
bagi warga yang tidak mampu untuk berobat di Rumah Sakit.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda merasa sangat
prihatin jika layanan kesehatan SKTM ini
dihapuskan, sebab, sebagian besar masyarakat Jambi masih sangat membutuhkan
pelayanan ini.
"Kita prihatin, karena dalam hemat kami, sebagian
masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM," ujar Juwanda.
Politisi PKB ini menyampaikan, tidak semua penyakit bisa
ditanggung pengobatannya oleh BPJS
Berbayar ataupun BPJS Gratis.
"Tidak semua penyakit, pembiayaannya ditanggung BPJS.
Bisa karena jenis penyakitnya, maupun penyebab penyakitnya. Seperti contoh,
seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak bisa
ditanggung oleh BPJS, kasus seperti ini bisa dibantu melalui SKTM," tegas
Juwanda.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD
Provinsi, Rusli Kamal Siregar, Anggota Komisi IV Riana Doris Sembiring, Heru
Kustanto dan Kepala Dinas Kesehatan beserta beberapa orang Kabid.
"Alhamdulillah, tadi kita semua sepakat pelayanan
kesehatan SKTM tetap harus dilanjutkan, dengan catatan ada beberapa hal terkait
administrasi yang harus kita perbaiki," tutup Juwanda.(*