- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Juwanda: Pelayanan Kesehatan Menggunakan SKTM Harus Dilanjutkan

Keterangan Gambar : Juwanda: Pelayanan Kesehatan Menggunakan SKTM Harus Dilanjutkan
Mediajambi.com - Komisi VI DPRD Provinsi Jambi memanggil
Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk meminta penjelasan, terkait surat edaran
penghentian pemberian rekomendasi layanan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi jambi di ruangan komisi IV DPRD
Provinsi Jambi.
Pelayanan kesehatan untuk pemegang Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) yang diberikan Pemprov Jambi itu bertujuan membantu beban biaya
bagi warga yang tidak mampu untuk berobat di Rumah Sakit.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda merasa sangat
prihatin jika layanan kesehatan SKTM ini
dihapuskan, sebab, sebagian besar masyarakat Jambi masih sangat membutuhkan
pelayanan ini.
"Kita prihatin, karena dalam hemat kami, sebagian
masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM," ujar Juwanda.
Politisi PKB ini menyampaikan, tidak semua penyakit bisa
ditanggung pengobatannya oleh BPJS
Berbayar ataupun BPJS Gratis.
"Tidak semua penyakit, pembiayaannya ditanggung BPJS.
Bisa karena jenis penyakitnya, maupun penyebab penyakitnya. Seperti contoh,
seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak bisa
ditanggung oleh BPJS, kasus seperti ini bisa dibantu melalui SKTM," tegas
Juwanda.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD
Provinsi, Rusli Kamal Siregar, Anggota Komisi IV Riana Doris Sembiring, Heru
Kustanto dan Kepala Dinas Kesehatan beserta beberapa orang Kabid.
"Alhamdulillah, tadi kita semua sepakat pelayanan
kesehatan SKTM tetap harus dilanjutkan, dengan catatan ada beberapa hal terkait
administrasi yang harus kita perbaiki," tutup Juwanda.(*