Info Penting
- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
Kapolda Desak Perusahaan Batubara dan Minyak di Talang Duku Penuhi Janjinya Perbaiki Jalan

Keterangan Gambar : Kapolda Desak Perusahaan Batubara dan Minyak di Talang Duku Penuhi Janjinya Perbaiki Jalan
Mediajambi.com - Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo turun tangan langsung menyikapi pemblokiran jalan di kawasan Pelabuhan Talang Duku oleh warga. Kapolda meminra perusahaan batu bara dan perusahaan minyak goreng yang beroperasi di kawasan itu segera merealisasikan janjinya kepada masyarakat Talang Duku, Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
"Warga Kecamatan Taman Rajo sejak tahun 2021 protes kepada perusahaan perusahaan itu karena, angkutan komoditasnya menyebabkan jalan rusak, kemacetan dan polusi debu," tegas Rachmad.
Pertemuan antara masyarakat dengan perusahaan juga dilakukan Juli dan Agustus 2022.
Saat itu, sebanyak 21 perusahaan menyatakan sanggup untuk memperbaiki jalan sepanjang 1 km senilai Rp 8 miliar dengan cor beton. Warga juga menuntut Pemkab Muaro Jambi untuk memperbaiki jalan sepanjang 1 kilometer.
"Sayangnya, perusahaan hanya omong saja. Sampai dengan batas waktu kesepakatan tanggal 29 Agustus 2022 hingga sampai malam tadi, baru terealisasi 5 perusahaan yang mengumpulkan dana sebanyak Rp1,065 milir dari 21 perusahaan," ungkapnya.
Masyarakat bersedia menggeser tenda dari posisi semula di depan pintu masuk pelabuhan PT Pelindo, walau masyarakat tidak mengganggu keluar masuk kendaraan pelabuhan.
"Jajaran Polda Jambi telah melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan panjang akibat pemblokiran jalan, dan menghubungi perusahaan tambang batu bara dan CPO untuk tidak melakukan produksi sampai ada perkembangan lebih lanjut negosiasi dengan masyarakat kecamatan Taman Rajo untuk menghindari kemacetan," kata Kapolda.
Rachmad juga menyampaikan kepada perwakilan 21 perusahaan, untuk menyampaikan kepada pemilik perusahaan yang melewati kecamatan Taman Rajo agar memenuhi sebagaimana perjanjian yang telah disepakati.
Kapolda Jambi juga telah menghubungi Dirjen Minerba Kementrian ESDM untuk dapat menghubungi perusahaan batu bara guna memenuhi janji kepada masyarakat. (Yen)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Semua Komentar