- Inflasi Juni 2025 Provinsi Jambi Terjaga, Pada Tingkat 1,34 Persen /Yoy
- Sekda Sudirman Pantau Hari Pertama Sekolah Rakyat Menengah Atas 5 Jambi
- Gubernur Al Haris Berharap Revisi Penataan Ruang Lebih Fleksibel untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Wagub Sani Hadiri Pembukaan Matsama MAN 3 Kota Jambi
- Gubernur Bantu Pengobatan Oki Yusmika Atlet Taekwondo Jambi Penderita Kanker Tulang di RS Fatmawati Jakarta Selatan
- Ketum KONI Jambi Siap Bantu Taekwondoin Terkena Kanker Tulang
- Penuhi Keinginan Konsumen, Performance Damper untuk NMAX TURBO dan NEO Kini Dijual Bebas
- Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh 2025
- Dokter Nadiyah Maulana Serukan Penguatan Perajin Jambi di Ajang Nasional Dekranas
- Bertemu Kepala BPK Wilayah V, Wali Kota Maulana Wujudkan Jalur Wisata Hijau Bus Listrik ke Candi Muaro Jambi
Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Ini Dasar Hukum dan Sanksinya

Keterangan Gambar : Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Ini Dasar Hukum dan Sanksinya
Mediajambi.com– Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H Siregar mengeluarkan maklumat tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam maklumat tersebut, Kapolda menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang akan ditindak secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sering kali menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kapolda Jambi menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, termasuk flora dan fauna, gangguan kesehatan akibat asap. Terganggunya aktivitas masyarakat di sektor pendidikan, transportasi, dan perekonomian, serta menurunkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
Dalam maklumat tersebut, Irjen Pol Krisno H. Siregar merinci dasar hukum yang akan digunakan untuk menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan, diantaranya Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran dengan ancaman penjara 5 tahun, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Setiap orang dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar,” tegas Kapolda dalam maklumat tersebut.
Kapolda juga memerintahkan seluruh jajarannya, dari Polda, Polres, hingga Polsek untuk mengedepankan langkah-langkah preventif, deteksi dini, serta penegakan hukum terhadap para pelaku Karhutla. Penanganan ini akan melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk TNI dan instansi terkait. “Maklumat ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat,” ujar Irjen Pol Krisno H Siregar.
Dengan slogan “Power is for Service”, Kapolda Jambi menegaskan bahwa kekuasaan yang dimiliki institusi kepolisian akan digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam menjaga kelestarian alam dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. *