- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Karantina Jambi Tahan Bibit Anggrek Tanpa Dokumen

Keterangan Gambar : Karantina Jambi Tahan Bibit Anggrek Tanpa Dokumen
Mediajambi.com- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Jambi (Karantina Jambi) menahan enam bibit anggrek Dendrobium pada Jumat (28/2)
di Bandara Sultan Thaha, Jambi. Hal tersebut terjadi saat petugas Karantina
Jambi melakukan pengawasan di kargo bandara, ditemukan bibit yang berasal dari
Jawa Timur, namun tidak dilengkapi dokumen karantina dari tempat pengeluaran.
"Ini saat di bandara keberangkatan tidak lapor karantina,
sehingga kita lakukan tindakan karantina penahanan," ungkap Sudiwan
Situmorang, Kepala Karantina Jambi dalam keterangan tertulis (1/3).
Meski masih dalam wilayah Indonesia, namun menurut Sudiwan
status hama dan penyakit antar pulau di Indonesia berbeda-beda. Selain itu, hal
tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang No. 21 th 2019 tentang Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa semua komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan
produknya yang dilalulintaskan antar area/ pulau wajib dilaporkan ke petugas karantina
di tempat pengeluaran yaitu di bandara/ pelabuhan keberangkatan, memenuhi
persyaratan karantina serta dilaporkan kembali ke petugas karantina di tempat
pemasukan.
"Jadi gitu ya, alurnya, agar masyarakat tahu, kita
sama-sama jaga kesehatan setiap komoditas yang dilalulintaskan ataupun keamanan
pangannya," jelas Sudiwan.
Menurutnya, bibit anggrek yang tidak sehat diantaranya dapat
membawa tungau Tenuipalpus Orchidarum yang merupakan salah satu jenis Organisme
Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang belum pernah ditemukan di wilayah
Sumatera, sehingga memiliki potensi dapat merusak pertanaman anggrek di
wilayahnya.
"Kalau karantina itu tidak melihat sedikit dan
banyaknya, karena yang kita cegah adalah hama penyakit jadi meski hanya
sedikit, risikonya sama," pungkas Sudiwan.(*)