- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Kasasi Dikabulkan MA, Nurkholis dan Tengku Ardiansyah Ditahan

Keterangan Gambar : Kasasi Dikabulkan MA, Nurkholis dan Tengku Ardiansyah Ditahan
Mediajambi.com (Muara Sabak) - Eks Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis bersama eks pengacaranya, Tengku Ardiansyah dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor dikediamannya di Kota Jambi, Rabu (8/3/2023) malam.
Nurkholis dijemput langsung oleh tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin Kajari Kabupaten Tanjabtim, Yenita Sari sekitar pukul 19.00 WIB, di Perumahan Lazio. Kemudian Tengku Ardiansyah dijemput sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Villa Ratu Mas Talang Bakung Jambi.
Kedua terdakwa ditangkap setelah Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tanjabtim menerima petikan salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtim pada Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Putusan itu menyatakan, bahwa terdakwa Nurkholis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2020, dengan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta.
- SKK Migas PetroChina Bantu Pembangunan Jalan Masuk Zabaq Sirkuit Parit Culum I0
- PetroChina Laksanakan Uji Coba CO2 Injection Huff &Puff di Jabung0
- Warga Tanjabtim Diterkam Buaya Saat Mancing di Sungai Dendang0
- Danrem 042/Gapu Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koramil Geragai0
- Waw !!! Warga Jambi Temukan Harta Karun Abad ke 12 Dibawah Tanah0
Sedangkan eks pengacara Eks Ketua KPU KPU Kabupaten Tanjabtim, Tengku Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta.
Kajari Kabupaten Tanjabtim, Yenita Sari mengatakan, kedua terdakwa saat dieksekusi bersikap kooperatif dan tidak ada melakukan perlawanan. Sehingga penjemputan kedua terdakwa berjalan dengan lancar, cepat dan tidak ada terjadi kegaduhan."Tidak ada permasalahan yang terjadi ketika penjemputan kedua terdakwa," katanya.
Saat ini, kedua terdakwa di tahan sementara di Kejari Kabupaten Tanjabtim. Selanjutnya Kejari Kabupaten Tanjabtim akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.
"Untuk malam ini kami belum bisa memberikan keterangan secara detail. Besok kita akan rilis data lengkapnya," sebutnya.(faa)